
PURBALINGGA | PNN NEWS – 09 Juni 2026 Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, memicu polemik di tengah masyarakat. Salah satu bakal calon perangkat desa berinisial IB menjadi sorotan setelah sejumlah warga secara resmi mengajukan surat keberatan kepada panitia seleksi.
Keberatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penilaian warga terhadap rekam jejak calon, tetapi juga menyangkut kekhawatiran munculnya dominasi kekuasaan dalam pemerintahan desa. Warga menyoroti fakta bahwa beberapa posisi strategis di lingkungan desa disebut telah diisi oleh anggota keluarga calon yang bersangkutan.

Salah seorang warga berinisial YN mengaku sengaja menyampaikan keberatan karena menilai jabatan perangkat desa merupakan posisi publik yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat.
«”Benar, saya mengajukan keberatan. Menurut penilaian saya, yang bersangkutan pernah menunjukkan sikap yang merugikan dan kurang bertanggung jawab. Jabatan perangkat desa bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang harus dijalankan oleh sosok yang mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar YN kepada wartawan.»
Selain itu, YN juga mempertanyakan kondisi di mana anggota keluarga calon telah lebih dahulu menempati posisi penting di lingkungan pemerintahan desa. Menurutnya, meskipun belum tentu melanggar aturan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memunculkan pertanyaan publik mengenai pemerataan kesempatan dalam pemerintahan desa.
«”Ayahnya sudah menjadi bagian dari pemerintahan desa, sementara istrinya menjabat Direktur BUMDes. Jika sekarang yang bersangkutan juga lolos menjadi perangkat desa, tentu masyarakat akan menilai sendiri. Kami khawatir muncul kesan bahwa jabatan strategis desa hanya berputar di lingkaran keluarga tertentu,” katanya.»
Polemik ini pun berkembang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan, tetapi telah menyentuh aspek etika pemerintahan, kepatutan publik, serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa.
Menanggapi hal tersebut, panitia penjaringan perangkat desa membenarkan adanya surat keberatan yang masuk dari warga terkait salah satu peserta seleksi.
«”Memang benar ada warga yang menyampaikan keberatan secara resmi kepada panitia. Surat tersebut sudah kami terima dan menjadi bagian dari dokumen yang masuk selama proses penjaringan berlangsung,” ujar salah satu panitia.»
Namun demikian, panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak memiliki kewenangan menggugurkan peserta hanya berdasarkan opini, asumsi, ataupun penilaian subjektif yang tidak berkaitan dengan persyaratan formal.
«”Panitia bekerja berdasarkan aturan. Selama peserta memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku, haknya untuk mengikuti seleksi harus tetap diberikan. Keberatan yang bersifat personal atau tidak berkaitan dengan syarat formal tidak bisa dijadikan dasar untuk mencoret peserta,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Pengempon masih berlangsung. Di tengah tahapan seleksi yang belum selesai, sorotan terhadap pencalonan IB dan kekhawatiran warga terkait potensi terkonsentrasinya jabatan strategis desa dalam satu lingkup keluarga terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menanti hasil akhir seleksi yang diharapkan berlangsung secara terbuka, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa serta menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh warga untuk mengabdi kepada desa.Judul ini lebih kuat karena menyoroti isu utama yang menjadi perhatian publik potensi dominasi jabatan dalam satu keluarga dan tuntutan transparansi pemerintahan desa, tanpa menuduh adanya pelanggaran hukum yang belum terbukti.


