
Semarang, PNN NEWS – 20 Juli 2026 – Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Nomor 14, Semarang, dikunjungi sekitar 50 anggota Lembaga Bela Hak Rakyat (BAHAR) dalam aksi unjuk rasa damai yang berlangsung siang ini. Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini digelar untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil, transparan, dan objektif terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Massa tiba di lokasi dengan satu unit mobil komando serta membentangkan spanduk berisi tuntutan utama. Kegiatan orasi dipimpin langsung oleh Ketua BAHAR, Setiawan, didampingi Koordinator Lapangan, Suyatno.
“Hari ini kami hadir menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan lurus: adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Setiawan di hadapan massa.

Empat Tuntutan Utama
Dalam aksi yang berlangsung tertib selama satu jam, BAHAR merangkum empat poin tuntutan yang disampaikan kepada institusi kejaksaan:
1. Tuntas Kasus TPPU: Mendesak penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah secara menyeluruh.
2. Evaluasi Perkara Korupsi Batu Bara: Meminta Jaksa Agung melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap penanganan dugaan korupsi batu bara.
3. Transparansi Proses: Menuntut keterbukaan informasi yang jelas dan akuntabel terkait jalannya proses hukum terhadap mantan pejabat kejaksaan tersebut beserta pihak-pihak terkait lainnya.
4. Periksa dan Tahan: Mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan dan memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka, serta melakukan penahanan apabila bukti permulaan telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Minta Pihak Terkait Hormati Proses Hukum
Selain menyoroti kinerja internal institusi kejaksaan, Suyatno juga mengingatkan tokoh publik dan praktisi hukum agar tidak mengganggu jalannya proses hukum. Secara khusus, ia menyebut nama pengacara Hotman Paris Hutapea untuk senantiasa berpijak pada koridor peraturan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum dan tokoh publik seperti Hotman Paris Hutapea, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada upaya penggiringan opini yang dapat memengaruhi penilaian masyarakat maupun merusak prinsip penegakan hukum yang seharusnya berjalan mandiri,” ujar Suyatno.
Tegaskan Hukum Sebagai Panglima
Massa juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menjawab persepsi negatif yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya perlindungan khusus terhadap pihak yang tersangkut perkara. Transparansi dinilai mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan lewat proses yang terbuka. Namun jika ditemukan bukti sahih, siapa pun yang terlibat—tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun pengaruh—harus bertanggung jawab. Hukumlah yang menjadi panglima,” pungkas Setiawan.
Aksi berakhir dengan tertib pada pukul 15.00 WIB, di mana massa membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan aman dari aparat keamanan.


