Beranda » Kualitas Material, Transparansi, dan Progres Proyek Revitalisasi Tujuh SD di Purbalingga Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Akui Kewenangannya Terbatas
PURBALINGGA – PNN NEWS – 21 Juli 2026 –Pelaksanaan proyek revitalisasi tujuh Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan sejumlah informasi yang dihimpun, muncul berbagai pertanyaan terkait kualitas material yang digunakan, minimnya transparansi pelaksanaan proyek, hingga progres pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat karena pada sejumlah lokasi proyek tidak ditemukan informasi yang memuat rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), progres pelaksanaan pekerjaan, maupun informasi teknis lainnya yang dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan publik. Selain itu, di lapangan juga ditemukan dugaan penggunaan material yang kualitasnya dipertanyakan.
Salah seorang tokoh masyarakat di Purbalingga yang aktif melakukan pemantauan pembangunan mengaku menemukan material kayu yang dinilai tidak layak digunakan dalam proyek revitalisasi sekolah.
“Di salah satu sekolah kami menemukan material kayu yang menurut kami kualitasnya tidak layak digunakan. Saat kami meminta klarifikasi kepada pihak penyedia barang, justru muncul ancaman akan melaporkan kami ke aparat penegak hukum. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Menindaklanjuti berbagai temuan dan aduan masyarakat tersebut, awak media meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Bidang SD, Nokman Riyanto.
Menurut Nokman, pihaknya memang telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
“Betul, Mas. Banyak aduan masyarakat yang masuk kepada kami. Kami sudah memanggil pihak sekolah maupun pelaksana agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” katanya.
Namun, Nokman mengakui kewenangan Dinas Pendidikan dalam proyek tersebut sangat terbatas.
“Kami dari dinas tidak bisa berbuat banyak. Tugas kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan. Untuk pelaksanaan program ini, mereka berhubungan langsung dengan kementerian,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara bernilai besar. Di sisi lain, berbagai dugaan terkait kualitas material, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah pihak pun mendorong agar dilakukan audit teknis maupun audit kepatuhan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tujuh SD di Kabupaten Purbalingga guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.