
PURBALINGGA – PNN NEWS – Proses pengisian calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, memicu polemik. Sejumlah warga mendatangi panitia pengisian BPD dalam audiensi yang digelar di Aula Balai Desa Babakan, Minggu (19/7/2026), untuk mempertanyakan sejumlah tahapan yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti dugaan minimnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Dusun II. Menurut mereka, banyak warga mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai tahapan penjaringan calon anggota BPD sehingga kesempatan untuk ikut serta dalam proses pencalonan dinilai tidak terbuka bagi seluruh masyarakat.

Salah seorang peserta audiensi menyatakan bahwa di wilayahnya tidak pernah dilakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui mekanisme yang dapat dipastikan menjangkau seluruh warga. Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh tahapan pengisian BPD di Dusun II diulang agar setiap warga memperoleh hak yang sama untuk mencalonkan diri.
Tak hanya itu, audiensi juga diwarnai pertanyaan terkait independensi panitia pengisian BPD. Warga mengungkapkan bahwa dari sembilan orang panitia yang dibentuk Pemerintah Desa, salah seorang di antaranya mengundurkan diri di tengah proses, kemudian mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD dan akhirnya terpilih.

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
«”Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang panitia yang sejak awal mengetahui seluruh proses kemudian mengundurkan diri, maju sebagai calon, dan akhirnya terpilih. Hal ini menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujar salah seorang peserta audiensi.»
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi bakal calon. Mereka menilai seluruh persyaratan seharusnya telah dinyatakan lengkap sebelum tahapan seleksi berlangsung, bukan dipenuhi setelah proses berjalan.
«”Kalau administrasi memang menjadi syarat utama, seharusnya diverifikasi dan dinyatakan lengkap sejak awal. Jangan sampai ada kesan aturan berubah di tengah proses,” kata peserta audiensi lainnya.»
Sorotan juga diarahkan pada daftar undangan yang digunakan dalam proses pemilihan. Warga menduga terdapat sejumlah nama yang tidak lagi berstatus sebagai warga Desa Babakan karena tidak lagi memiliki KTP Desa Babakan, namun tetap masuk dalam daftar yang digunakan pada tahapan pemilihan.
Menurut warga, apabila benar terdapat kekeliruan administrasi maupun tahapan prosedural, maka proses pengisian BPD berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari. Karena itu mereka mendesak panitia mengambil langkah korektif demi menjaga legitimasi hasil pemilihan.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, panitia menggelar rapat internal disaat audiensi berlangsung. Dari hasil pembahasan, panitia memutuskan untuk mengulang proses pengisian calon anggota BPD khusus di wilayah Dusun II sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
«”Hasil audiensi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Berdasarkan hasil rapat internal, panitia sepakat mengulang proses pengisian calon anggota BPD khusus di wilayah Dusun II,” ujar perwakilan panitia.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Keputusan pengulangan diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas polemik yang berkembang sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian anggota BPD yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Babakan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan warga dalam audiensi. PNN NEWS masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



