
PURBALINGGA – PNN NEWS –19 Juli 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan setelah diduga belum memberikan respons atas surat permohonan audiensi yang diajukan Komite Nasional Pemantau Penyelamatan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) DPW Provinsi Jawa Tengah. Tidak adanya tindak lanjut atas surat resmi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen dinas dalam membangun komunikasi dengan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan pelestarian lingkungan hidup.
Komnas PPLH menyatakan telah mengirimkan surat permohonan audiensi Nomor 032/Audensi/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Purbalingga. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk membahas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengawasan limbah cair, serta mendorong penerapan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Komnas PPLH, audiensi merupakan langkah membangun sinergi antara masyarakat dan pemerintah guna memperkuat pengawasan serta mencegah potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga berita ini ditulis, surat tersebut diklaim belum memperoleh tanggapan ataupun kepastian jadwal pertemuan dari pihak DLH.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pegiat lingkungan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan kolaborasi dalam pengawasan lingkungan, sikap diam dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Komnas PPLH DPW Provinsi Jawa Tengah, Nunik, mengaku kecewa atas belum adanya respons dari DLH Kabupaten Purbalingga.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga yang terkesan menghindar dan menimbulkan tanda tanya besar. Kami sudah menyampaikan surat resmi sesuai prosedur, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun kepastian audiensi. Sikap seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Nunik menegaskan bahwa tujuan organisasinya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik melalui komunikasi dan pengawasan yang konstruktif.
“Kami hanya ingin ikut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar tidak tercemar oleh limbah. Seharusnya pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pegiat lingkungan, bukan justru membiarkan surat resmi tanpa kepastian. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga belum memberikan keterangan resmi terkait belum adanya tindak lanjut atas surat permohonan audiensi tersebut. PNN NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak DLH apabila telah memberikan tanggapan sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.


