PURWOYO Pimpinan Redaksi Media PNN NEWS ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran Di Banjarnegara

PURWOYO Pimpinan Redaksi Media PNN NEWS ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran Di Banjarnegara

BANJARNEGARA | PNN NEWS – Purwoyo Pimpinan Redaksi media pena Nusantara news (PNN NEWS) Beserta Rombongan Rekan-rekan jurnalistik se-Barlingmascakeb, ikut serta melakukan aksi damai di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (22/05/2024).

Beliau ikut menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024 yang rencananya untuk menggantikan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap dapat membatasi kebebasan Pers dan merugikan demokrasi Indonesia.

PURWOYO Pimpinan Redaksi Media PNN NEWS ikut Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran Di Banjarnegara

Dalam aksinya, para wartawan membawa keranda bertuliskan “Matinya Demokrasi Indonesia” serta poster bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran dan DPR RI Mafia UU”.

Purwoyo selaku Pimpred media Pena Nusantara news (PNN NEWS) mengatakan, bahwa sangat Wajar Insan Pers menolak RUU Penyiaran. Hal itu salah satu penghalang kebebasan Pers di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”tuturnya

“Adanya RUU Penyiaran merupakan Pembungkaman terhadap insan Pers, dalam menjalankan tugasnya, jika ada pelarangan pembatasan investigasi pada Jurnalis, ” Singkatnya

Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan Pers ialah, Larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi serta sengketa jurnalistik bakal ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) KPI bukan Dewan Pers.

“Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang selama ini dinaungi oleh Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa Pers di Indonesia.”imbuhnya.

Menurut Aldo Wahyudin selaku Sekjen Media PNN NEWS, “Pasal 50B Ayat 2 huruf C tentang pelarangan penayangan konten jurnalistik investigasi, pasal tersebut jelas-jelas dapat melukai para insan Pers yang ada diseluruh Indonesia,”katanya

“Kemudian pasal 51E, terkait penyelesaian Sengketa Pers, dimana di RUU Penyiaran disebutkan berbunyi “Sengketa yang timbul akibat di keluarkanya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Hal ini tentu mengancam idealisme para jurnalis, sementara dalam UU No 40 Tahun 1999, sengketa Pers cukup dilakukan dan diselenggarakan oleh Dewan Pers,” bebernya

Sementara, menurut Muchlas Hamidi selaku Ketua Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) menegaskan, “Kebebasan pers adalah hak yang penting dalam masyarakat demokratis, jika RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok oleh DPR RI disahkan, maka hancur sudah Demokrasi di Indonesia ini.

Mengingat pentingnya kebebasan Pers harus dilindungi, jangan biarkan undang-undang yang dapat merugikan kebebasan Pers menjadi kenyataan. Oleh karena itu, kami bersama teman-teman Wartawan yang ikut di aksi ini akan terus mengawal agar RUU Penyiaran digagalkan.”pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *