Wartawan : Dimas
SEMARANG | PNN NEWS – Enam provinsi Ini meluncurkan program pemutihan pajak, pembebasan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif, termasuk provinsi Jawa tengah.Melansir dari berbagai sumber, Senin (20/5/2024), berikut program pemutihan pajak, pembebasan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif:1. Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan tengah melaksanakan empat program Pemprov Jateng, kaitannya pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.Program ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya pajak kendaraan.“Ada 4 program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena,” ungkapnya kepada awak media Semarang, Jumat (17/5/2024).“Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya,” sambungnya.Bahkan, program keringanan 10-50 persen ini hanya dilaksanakan pada tahun 2024.“Dan program ini mulai berlaku mulai 20 mei sampe 19 desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampe Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023,” bebernya.”