
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – PNN NEWS- 20 Mei 2026 –Polemik perkebunan kelapa sawit seluas 614,98 hektare (Ha) yang diduga dikelola pengusaha lokal H. Abdul Basid di RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Sorotan tajam muncul setelah terpasangnya plang resmi bertuliskan penertiban kawasan hutan di area perkebunan tersebut. Keberadaan plang itu memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut berada dalam pengawasan pemerintah terkait persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan pelanggaran tata ruang maupun kehutanan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa tanaman sawit di lokasi tersebut diketahui milik H. Abdul Basid.
“Tanam tumbuh kelapa sawit itu memang milik H. Abdul Basid. Warga di sini tahu,” ujar sumber kepada awak media.
Ironisnya, di tengah hamparan kebun sawit yang terus berproduksi, masyarakat sekitar justru mengaku belum merasakan hak dan manfaat sebagaimana dijanjikan pihak pengelola. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan warga, khususnya terkait realisasi kebun plasma yang hingga kini disebut belum jelas.
Di lokasi perkebunan, terpampang jelas plang bertuliskan:
“LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 614,98 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN. DILARANG MEMPERJUALBELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.”
Keberadaan plang tersebut menjadi sinyal serius bahwa lahan perkebunan itu tengah masuk dalam pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Di sisi lain, warga menilai pihak manajemen hanya terus mengumbar janji terkait plasma tanpa kepastian realisasi.
“Setiap kami mempertanyakan plasma, jawabannya selalu alasan dan janji. Sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami merasa hanya diberi harapan palsu, sementara kebun mereka terus menghasilkan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut legalitas lahan, tetapi juga menyentuh hak ekonomi masyarakat sekitar. Sesuai ketentuan, perusahaan atau pengelola perkebunan skala besar wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma minimal 20 persen sebagai bentuk kemitraan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Namun, warga RT 18 Kumai Hulu menilai kewajiban tersebut diduga belum dijalankan secara nyata oleh pihak pengelola kebun.
Pemasangan plang Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri bukan perkara administratif biasa. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemerintah dalam menertibkan aktivitas usaha yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa dokumen resmi, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila pengelola tidak melakukan pemulihan maupun legalisasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, di antaranya:
- Penghentian sementara kegiatan operasional.
- Pencabutan izin usaha.
- Penyitaan aset dan hasil usaha di atas lahan negara.
- Pengembalian fungsi kawasan melalui reboisasi atau penataan ulang kawasan hutan.
Penertiban kawasan hutan ini juga melibatkan lintas sektor melalui Satgas khusus yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kasus di Kumai Hulu kini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan persoalan kawasan hutan, tetapi juga dugaan pengabaian hak masyarakat lokal yang selama ini menunggu kepastian plasma.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak H. Abdul Basid maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Redaksi akan terus mengawal dan mendalami perkembangan kasus ini.
(Tim Investigasi)


