
DEMAK | PNN NEWS — Praktik perjudian togel 303 diduga masih bebas beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Demak. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut melibatkan oknum aparat kepolisian yang diduga menerima setoran rutin dari bandar judi agar bisnis haram itu tetap berjalan mulus tanpa penindakan.
Berdasarkan pantauan tim jurnalis di lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga, praktik judi togel tersebut ditemukan beroperasi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Senin (25/05/2026).

Warga menilai keberadaan judi togel tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak ketertiban dan moral masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya penindakan aparat penegak hukum terhadap praktik perjudian yang semakin menjamur di wilayah hukum Polres Demak.
“Harusnya polisi gencar melakukan operasi pekat penyakit masyarakat, bukan malah terkesan membiarkan perjudian tumbuh subur,” ungkap salah satu warga kepada tim jurnalis.
Seorang warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan maraknya praktik togel di wilayah Karangawen. Ia bahkan menyebut nama seorang bandar yang diduga sudah lama mengendalikan jaringan perjudian tersebut.
“Di Karangawen ini sudah lama ada bandar togel terkenal, namanya Paryono alias Liuk. Warga sudah banyak yang tahu, tapi sampai sekarang tetap bebas beroperasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Karangawen yang disebut menerima “kontribusi” dari bandar judi setiap dua minggu sekali agar aktivitas perjudian tetap aman dari razia maupun proses hukum.
Dugaan keterlibatan aparat tersebut semakin memicu kemarahan masyarakat. Warga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian, khususnya judi togel yang kini dianggap semakin merajalela di Kabupaten Demak yang dikenal sebagai “Kota Wali”.
Masyarakat mendesak Kapolres Demak, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku, bandar, hingga pihak yang diduga membekingi praktik perjudian tersebut.
“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jika memang ada oknum yang terlibat, harus diproses secara transparan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas warga.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi bandar, penyelenggara, maupun pihak yang memberikan fasilitas perjudian.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Tak hanya itu, pelaku judi online maupun bandar togel juga dapat dijerat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Atas temuan dan informasi tersebut, tim jurnalis meminta atensi khusus dari aparat penegak hukum mulai tingkat Polres Demak, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri untuk segera memberantas praktik judi togel yang diduga bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Demak.
Red


