
Purbalingga | PNN NEWS —Menjamurnya usaha kandang ayam potong dan petelur di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kini memicu sorotan tajam publik. Puluhan kandang diduga berdiri bebas tanpa pengawasan ketat, melanggar regulasi lingkungan, serta berada terlalu dekat dengan permukiman warga. Ironisnya, kondisi tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.
Salah satu kandang yang kini ramai menjadi perbincangan publik adalah milik saudara JN. Usaha tersebut viral di media sosial setelah warga menyoroti posisi kandang yang disebut hanya berjarak sangat dekat dari rumah penduduk. Selain persoalan jarak, masyarakat juga mempertanyakan sistem pengolahan limbah peternakan yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak memenuhi standar lingkungan hidup selasa 26 mei 2026
Dugaan lemahnya pengawasan semakin menguat setelah Kepala Desa Pengadegan, Wasilah, mengaku pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan maupun proses perizinan kandang ayam yang beroperasi di wilayahnya.
“Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan ke desa, mulai dari pembangunan sampai perizinan. Kami hanya tahu data dan punya siapa, tapi saya tidak pernah diberi tahu apakah sudah memiliki izin resmi atau belum,” ujar Wasilah.
Ia juga membenarkan bahwa sebagian besar kandang berdiri terlalu dekat dengan permukiman warga.
“Memang benar, rata-rata jarak kandang dengan rumah penduduk sangat dekat,” tambahnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pengadegan, Kirno. Ia menyebut pihak kecamatan bahkan tidak memiliki data pasti terkait jumlah usaha kandang ayam potong maupun petelur yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Untuk jumlah total pengusaha kandang ayam potong ataupun petelur di Kecamatan Pengadegan kami tidak tahu dan tidak memiliki datanya. Untuk Desa Pengadegan juga kami tidak mengetahui apakah itu milik perorangan atau perusahaan,” katanya.
Pengakuan aparat desa dan kecamatan yang sama-sama menyatakan tidak memiliki data usaha peternakan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin puluhan kandang ayam dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa pendataan, pengawasan, maupun evaluasi lingkungan yang jelas?
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas usaha peternakan yang diduga melanggar aturan. Sebab, usaha peternakan skala besar semestinya wajib memenuhi berbagai ketentuan administratif, tata ruang, hingga persetujuan lingkungan sebelum menjalankan operasional.
Persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi. Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang dinilai semakin parah. Sejumlah kandang disebut berdiri hanya puluhan meter dari permukiman tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Limbah peternakan diduga dibuang langsung ke aliran sungai, memicu pencemaran air, bau menyengat amonia, hingga ledakan populasi lalat yang meresahkan masyarakat.
Keluhan warga terus bermunculan. Aroma limbah disebut menyengat hampir setiap hari dan semakin terasa saat cuaca panas maupun ketika hujan turun. Kondisi itu dinilai mengancam kesehatan masyarakat sekaligus merusak kualitas lingkungan hidup di sekitar permukiman warga.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas peternakan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya

- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 104: pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98 ayat (1): pencemaran lingkungan yang menimbulkan dampak serius dapat dipidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum beroperasi. Pelanggaran dapat berujung penghentian kegiatan usaha. - Perda dan Ketentuan Teknis Peternakan
Usaha kandang wajib memperhatikan jarak aman dari permukiman, memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak, serta tidak mencemari lingkungan sekitar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan penegakan aturan dinilai masih lemah. Teguran administratif disebut hanya sebatas formalitas tanpa tindakan nyata. Aktivitas kandang tetap berjalan meski keluhan warga terus meningkat dan dampak lingkungan semakin dirasakan masyarakat.
Publik kini mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Jika benar terdapat kandang ilegal tanpa izin lingkungan serta tanpa pengelolaan limbah yang layak, maka Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait seharusnya segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit perizinan, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Warga menegaskan mereka tidak menolak usaha peternakan. Namun masyarakat menolak praktik usaha yang tumbuh tanpa aturan, mengorbankan kesehatan warga, serta diduga merusak lingkungan demi kepentingan bisnis semata.
Penegakan hukum kini menjadi taruhan kepercayaan publik. Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi terang-terangan, maka wibawa pemerintah dan aparat penegak aturan akan semakin dipertanyakan. Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah: bertindak tegas menegakkan aturan atau terus membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa kepastian hukum.



