
PURBALINGGA | PNN NEWS – 11 Juni 2026 –Hilangnya satu set gamelan yang merupakan aset resmi PGRI Cabang Mrebet mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola organisasi dan pertanggungjawaban pengurus. Aset yang semestinya tercatat, terawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya itu kini justru tidak diketahui berada di mana.
Fakta yang berhasil dihimpun awak media menunjukkan bahwa gamelan tersebut telah berpindah tangan selama bertahun-tahun melalui mekanisme pinjam pakai. Namun yang mengejutkan, tidak ada satu pun pengurus yang dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan aset organisasi tersebut saat ini.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, gamelan awalnya dipinjam oleh anggota PGRI berinisial BG. Dalam perjalanannya, aset itu kembali dipinjamkan kepada anggota lain berinisial SM.
“Setahu saya, gamelan itu dipinjam oleh saudara BG, lalu dipinjamkan lagi kepada saudara SM. Sampai sekarang tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui riwayat aset tersebut.
Saat dikonfirmasi, BG tidak membantah informasi tersebut. Ia mengakui pernah meminjam gamelan milik PGRI Cabang Mrebet dan kemudian menyerahkannya kepada SM.
“Betul, dulu saya meminjam gamelan dari PGRI Cabang Mrebet. Setelah itu saya pinjamkan kepada saudara SM. Kemungkinan masih berada di tempat beliau,” tulis BG melalui pesan WhatsApp.
Pengakuan itu justru membuka persoalan yang lebih besar. Sebab aset organisasi ternyata dapat berpindah tangan dari satu peminjam ke peminjam lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan dari pengurus.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan gamelan tersebut, Ketua PGRI Cabang Mrebet RS mengaku tidak mengetahui posisinya. Pernyataan serupa juga disampaikan SO yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PGRI Cabang Mrebet.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang sulit diabaikan: bagaimana mungkin aset milik organisasi profesi yang keberadaannya seharusnya tercatat dalam inventaris justru tidak dapat dilacak oleh pengurus yang bertanggung jawab mengelolanya?
Dalam tata kelola organisasi yang sehat, setiap aset wajib memiliki dokumen inventaris, catatan peminjaman, berita acara serah terima, hingga mekanisme pengawasan yang jelas. Terlebih ketika terjadi pergantian kepengurusan, seluruh aset semestinya menjadi bagian dari proses audit dan serah terima administrasi.
Jika benar pengurus tidak mengetahui keberadaan gamelan tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal hilangnya sebuah aset. Kondisi ini mengarah pada dugaan lemahnya sistem pengendalian internal dan buruknya administrasi aset organisasi.
Yang menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada penjelasan apakah terdapat surat peminjaman resmi, berita acara penyerahan, maupun dokumen inventaris yang mencatat perpindahan gamelan dari satu pihak ke pihak lainnya. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menjadi bukti adanya kelalaian administratif yang berlangsung bertahun-tahun.
Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aset tersebut. Apakah tanggung jawab berhenti pada peminjam pertama, beralih kepada pihak yang terakhir menguasai, atau justru melekat pada pengurus yang seharusnya melakukan pengawasan dan pengendalian aset organisasi?
Awak media masih berupaya menghubungi SM yang disebut sebagai pihak terakhir yang diduga menguasai gamelan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak anggota PGRI. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh, audit inventaris, serta pengungkapan dokumen administrasi yang berkaitan dengan aset tersebut. Mereka menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas organisasi dan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan aset bersama.
Apabila aset organisasi dapat hilang jejak tanpa ada pihak yang mampu menjelaskan keberadaannya, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dijalankan selama ini.
Pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin jelas: di mana sebenarnya gamelan aset PGRI Cabang Mrebet berada? Siapa pihak yang terakhir bertanggung jawab atas aset tersebut? Dan mengapa hingga bertahun-tahun keberadaannya seolah luput dari pengawasan pengurus?
PNN NEWS akan terus menelusuri kasus ini dan mengawal setiap perkembangan hingga diperoleh kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota PGRI dan masyarakat.



