
PURBALINGGA – PNN NEWS –5 September 2026- Empat tahun bukan waktu yang sebentar.
Sejak dinyatakan lulus dari SD Alam Perwira Purbalingga pada 2022, seorang anak disebut hingga kini belum menerima ijazah karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Dampaknya disebut bukan sekadar dokumen kelulusan yang belum berada di tangan orang tua.
Masa depan pendidikan sang anak ikut terseret.
Wali murid berinisial ISN mengaku keterbatasan ekonomi membuat dirinya belum mampu melunasi tunggakan. Ia juga mengaku telah berulang kali meminta kebijakan kepada pihak Yayasan Madani, namun menurut pengakuannya, ijazah tetap belum dapat diperoleh.
Akibat tidak memegang ijazah maupun dokumen kelulusan yang dibutuhkan, anak tersebut disebut kesulitan melanjutkan pendidikan formal.
Pilihan akhirnya jatuh pada pondok pesantren.
Persoalannya pun kini menjadi jauh lebih besar:
Apakah ketidakmampuan orang tua membayar biaya pendidikan harus membuat seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah?
LULUS SUDAH EMPAT TAHUN, IJAZAH BELUM DI TANGAN
ISN mengatakan anaknya telah menyelesaikan pendidikan di SD Alam Perwira dan dinyatakan lulus pada 2022.
Namun, karena kondisi ekonomi keluarga, kewajiban biaya pendidikan belum seluruhnya terselesaikan.
Menurut ISN, ia telah meminta kebijakan agar ijazah tetap dapat diberikan atau setidaknya tersedia dokumen yang bisa digunakan untuk kebutuhan administrasi pendidikan.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
«“Anak saya lulus tahun 2022. Karena keterbatasan biaya, saya sudah berupaya meminta kebijakan kepada Yayasan Madani, tetapi tetap diminta melunasi. Akhirnya sampai sekarang ijazah belum saya ambil,” ujar ISN.»
ISN bahkan mengaku telah menawarkan solusi berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
Namun, menurut keterangannya, permintaan itu juga tidak mendapat persetujuan.
«“Saya minta kebijakan, fotokopi saja yang dilegalisir, tetap tidak boleh. Akhirnya karena tidak bisa masuk sekolah mana pun, anak saya masukkan ke pondok pesantren,” katanya.»
EMPAT TAHUN: TUNGGAKAN ORANG TUA, MASA DEPAN ANAK?
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Tunggakan biaya pendidikan merupakan persoalan antara orang tua dan lembaga pendidikan. Tetapi ketika persoalan tersebut diduga ikut menghambat akses seorang anak untuk melanjutkan pendidikan, maka publik wajar mempertanyakan batas antara hak lembaga atas pembayaran dan hak anak atas pendidikan.
Anak bukan pihak yang membuat tunggakan.
Anak juga bukan pihak yang menentukan kondisi ekonomi keluarganya.
Lalu mengapa dampaknya justru disebut harus ditanggung anak?
Empat tahun berlalu. Satu persoalan administrasi dan keuangan disebut belum selesai, sementara waktu pendidikan anak terus berjalan.
IJAZAH JANGAN BERUBAH MENJADI ALAT TEKAN
Ijazah bukan sekadar selembar kertas.
Bagi seorang anak yang telah menyelesaikan pendidikan, dokumen kelulusan merupakan bagian penting dari perjalanan pendidikannya.
Karena itu, ketika ijazah dikaitkan dengan persoalan tunggakan, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang:
Apa dasar kebijakannya?
Apa mekanisme penyelesaiannya?
Apakah ada alternatif bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu?
Dan yang paling penting:
Apakah penyelesaian kewajiban orang tua harus berujung pada terhambatnya pendidikan anak?
Jika memang terdapat tunggakan, kewajiban tersebut tentu harus diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya.
Namun jangan sampai utang orang tua berubah menjadi utang masa depan anak.
SEKOLAH DAN YAYASAN DITANTANG MEMBERIKAN KLARIFIKASI
PNN NEWS menempatkan keterangan ISN sebagai salah satu sisi dari persoalan yang membutuhkan konfirmasi.
Karena itu, SD Alam Perwira dan Yayasan Madani memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
- Berapa nilai tunggakan yang sebenarnya?
- Apa dasar kebijakan terkait penyerahan ijazah?
- Mengapa persoalan tersebut disebut berlangsung sejak 2022?
- Apakah keluarga telah diberikan skema pembayaran atau keringanan?
- Apakah ada dokumen pengganti yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak?
- Apakah pihak sekolah mengetahui bahwa anak tersebut disebut mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan formal?
- Jika mengetahui, apa langkah yang telah dilakukan?
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan kejelasan.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU VIRAL
Kasus ini juga patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait.
Jika benar ada seorang anak yang selama bertahun-tahun kesulitan melanjutkan pendidikan akibat persoalan dokumen kelulusan dan keterbatasan ekonomi keluarga, maka persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi konflik antara wali murid dan lembaga pendidikan.
Harus ada jalan keluar.
Sebab pendidikan anak tidak boleh berhenti hanya karena keluarganya sedang tidak mampu.
Empat tahun sudah berlalu.
Anak terus bertambah usia. Teman-teman sebayanya terus melanjutkan pendidikan. Sementara persoalan ijazah disebut masih berada di titik yang sama.
Maka pertanyaan paling sederhana sekaligus paling keras adalah:
DI MANA IJAZAH ANAK TERSEBUT?
MENGAPA EMPAT TAHUN BELUM SELESAI?
Dan yang paling penting:
APAKAH MASA DEPAN SEORANG ANAK HARUS DIKUNCI HANYA KARENA ORANG TUANYA BELUM MAMPU MEMBAYAR?
Kini bola ada di tangan pihak sekolah, yayasan, dan pemerintah.
Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk memastikan satu hal: jangan biarkan persoalan uang orang dewasa menjadi hukuman bagi masa depan seorang anak.


