
PURBALINGGA – PNN NEWS – 14/09/2026 -Peraturan Daerah (Perda) lama tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini layak dipertanyakan. Jika sejumlah ketentuannya sudah tidak sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maupun aturan pelaksana terbaru, apakah Perda tersebut masih layak dijadikan pijakan?
Prinsip lex superior derogat legi inferiori tegas: aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Artinya, Perda lama tidak bisa dijadikan “tameng” untuk mempertahankan pasal yang substansinya sudah bertabrakan dengan regulasi nasional.
Terlebih jika menyangkut masa jabatan kepala desa, mekanisme Pilkades, tahapan pemilihan, maupun ketentuan lain yang telah berubah. Pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi patut dipertanyakan keberlakuannya dan tidak semestinya menjadi dasar untuk mengambil keputusan yang berdampak pada hak politik masyarakat desa.
JANGAN SAMPAI PILKADES BERDIRI DI ATAS DASAR HUKUM YANG DIPERSOALKAN
Persoalannya bukan sekadar apakah Perda lama masih tercatat sebagai produk hukum daerah.
Yang jauh lebih penting: apakah substansinya masih selaras dengan hukum yang berlaku saat ini?
Perda lama memang tidak otomatis gugur seluruhnya hanya karena lahir undang-undang baru. Namun, ketentuan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tidak boleh dipaksakan tetap berlaku seolah-olah tidak terjadi perubahan hukum.
Jika pemerintah daerah tetap menjadikan Perda lama sebagai dasar Pilkades tanpa menjelaskan harmonisasi dan penyesuaiannya, maka muncul pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan legitimasi seluruh tahapan Pilkades.
PEMDA DAN DPRD JANGAN DIAM
Publik berhak mengetahui secara terang: Perda apa yang menjadi dasar hukum Pilkades saat ini?
Apakah Perda lama masih digunakan? Jika iya, pasal mana yang masih dianggap berlaku dan apa dasar hukumnya?
Apakah sudah ada Perda perubahan atau Perda baru? Jika belum, aturan apa yang menjadi dasar pelaksanaan setiap tahapan Pilkades?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara normatif atau sekadar dengan menunjukkan keberadaan Perda lama.
Sebab, demokrasi desa tidak boleh diselenggarakan di atas dasar hukum yang kabur.
Jika dasar hukumnya dipersoalkan, maka bukan hanya tahapan Pilkades yang menjadi sorotan. Legitimasi hasil Pilkades pun berpotensi ikut dipertanyakan.
Kini bola ada di tangan Pemerintah Daerah dan DPRD Purbalingga.
Publik menunggu jawaban yang terbuka, tegas, dan berbasis hukum: Perda lama masih benar-benar berlaku, sebagian ketentuannya sudah tidak dapat digunakan, atau memang harus segera direvisi?
Jangan sampai aturan lama dijadikan tameng ketika hukum yang lebih tinggi sudah berubah.



