
PURBALINGGA | PNN NEWS – Maraknya praktik rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Purbalingga mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Fenomena ini dinilai merugikan masyarakat kecil dan bertentangan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa rentenir harus dihapuskan dari bumi Indonesia.
“Tidak boleh ada rakyat Indonesia yang terjerat pinjaman berbunga tidak masuk akal,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat Purbalingga yang menjadi korban praktik pinjaman berkedok koperasi. Sejumlah nasabah KSPPS Anugerah melapor dan meminta pendampingan hukum kepada tim kuasa hukum Media PNN NEWS.
Salah satu nasabah mengungkapkan keluhannya,
“Saya meminjam Rp15 juta, jaminan sertifikat sudah mencicil 17 kali sekitar Rp791 ribu per bulan. Karena kondisi ekonomi sulit, saya belum bisa melanjutkan cicilan. Istri saya sampai harus bekerja ke Jakarta. Tapi saya justru disomasi pengacara koperasi untuk melunasi dengan total tagihan hingga Rp29.949.000,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan nasabah lain,
“Saya pinjam Rp13 juta dengan jaminan sertifikat. Sudah sempat mencicil, tapi ekonomi makin berat. Kemarin saya disomasi pengacara koperasi untuk melunasi hingga Rp84.435.000. Saya merasa sangat keberatan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pimpinan KSPPS Anugerah menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Masalah ini kewenangan kantor pusat, silakan langsung berkoordinasi dengan pengacara koperasi,” katanya singkat.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi Purbalingga melalui salah satu stafnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak koperasi dan mempertemukan dengan para nasabah agar permasalahan ini segera terselesaikan,” ujarnya.
Kuasa hukum nasabah, Rasmono, S.H., menilai praktik tersebut sudah menyimpang dari asas koperasi yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di tingkat bawah. Namun bila tidak ada itikad baik, kami akan bersurat ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu staf di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa koperasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan lembaganya.
“KSPPS Anugerah bukan dalam pengawasan OJK, melainkan sepenuhnya di bawah pengawasan Dinas Koperasi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat praktik semacam ini dapat menjerat ekonomi warga kecil. Dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berkedok koperasi yang merugikan.