
PURBALINGGA | PNN NEWS-Bertempat di Pemdes Wirasaba kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, telah dilaksanakan kegiatan sidang Tim Ajudikasi dari kantor pertanahan Kabupaten Purbalingga, terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Sidang Tim Ajudikasi hari ini dilaksanakan untuk memeriksa kesusaian antara data fisik dan yuridis, yang telah di kumpulkan sebelumnya oleh satgas Kelompok Masyarakat (POKMAS), fisik dan yuridis, untuk gelombang ketiga sebanyak 180 bidang tanah. Jumat.(31/01/2025).
Dalam pembukaan sambutannya di awali oleh sekdes Wirasaba (Eko), perlu kami sampaikan kepada masyarakat, terkait program PTSL desa Wirasaba ini, sudah gelombang yang ke-3, tentunya nanti akan masih ada gelombang-gelombang berikutnya,”jelasnya

Bagi masyarakat desa Wirasaba, yang bidang tanahnya belum di sidangkan, tidak usah kawatir, karena sidang tanah ini sistemnya perblok, perblok bidang tanah yang dengan persyaratanya sudah lengkap, kenapa ada pemohon PTSL yang bidang tanahnya belum di sidangkan, karena persyaratanya belum lengkap dan mungkin tanahnya dulunya sudah bersertifikat, nanti dari pokmas atau dari Tim yang akan memaparkan dan memberi wawasan kepada masyarakat semuanya,”imbuhnya
Sunarto ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa Wirasaba menuturkan, untuk pemohon PTSL yang belum terpanggil untuk hari ini, mungkin untuk keadministrasian belum lengkap dan mungkin belum dikerjakan oleh masing-masing Kadus, mudah-mudahan kedepan masih ada pengerjaan yang seperti ini,”tuturnya
“Perlu kami sampaikan di gelombang pertama sudah muncul 50 sertifikat dan gelombang kedua sebanyak 160 bidang tanah, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera muncul sertifikat, kemudian gelombang ketiga ini sebanyak 180 bidang tanah, mudah-mudahan juga muncul sertifikat,”tambahnya
Terkait dengan sidang ini, nanti akan di tanyakan satu persatu oleh petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Purbalingga, depan/belakang kanan/kiri, nanti kalau tidak sesuai berarti gagal, jadi harus tepat dan sesuai apa pertanyaan dari petugas BPN,”katanya
Panitia Ajudikasi BPN Kabupaten Purbalingga Ma’mun memaparkan, mengenai program PTSL semua desa sudah melaksanakan, jadi desa-desa yang mengajukan karena keinginan masyarakat, kemudian di fasilitasi pihak desa, dan di fasilitasi perangkat yang ada, lalu kemudian mengajukan permohonan kepada pertanahan, membantu sertifikasi program PTSL,” paparnya
Lanjut Ma’Mun, pemerintah punya program bahwa disetiap masing-masing bidang tanah di seluruh indonesia, harus di lakukan pengukuran desa demi desa, untuk program PTSL ini di utamakan oleh desa yang meminta/mengajukan terlebih dahulu.
Untuk proses sertifikasi ada tiga hal, yang pertama ada pengukuran, yang kedua ada penelitian data fisik dan yuridisi, maka dari itu untuk semua pemohon program PTSL yang hadir pada hari ini diharap jujur, untuk setiap pertanyaan-pertanyaan dari Panitia pelaksanaan program ini,”kata Ma’mun
“Perlu di garis bawahi bapak/ibu/saudara, bahwa program PTSL itu, adalah program pendaftaran tanah yang pertama kalinya, terkadang bapak/ibu mempunyai tanah dan mendapat pembagian tanah/waris tapi tidak tahu tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum, program PTSL ini, program untuk tanah yang belum bersertifikat,”jelas sekdes Wirasaba Eko.
Terkait dengan program PTSL, mungkin semua masyarakat sudah mendengar dari media, bahwa program PTSL adalah gratis alias tidak di pungut biaya, tapi tidak seperti itu, semua ada aturannya, untuk khusus desa Wirasaba mengenai hal pembiayaan secara putusan belum di umumkan, seumpama ada yang mau menitipkan Monggo silahkan, bisa kepada bendahara Pokmas Harsono,”imbuhnya
Selepas pertemuan ini, nanti bapak/ibu akan kami kumpulkan semua, guna pembahasan pembiayaan, jadi untuk Pokmas tidak bisa memutuskan sendiri.
Setelah proses sidang ini, nanti akan di teruskan ke BPN untuk di cek dan di verifikasi, kemudian menunggu proses sampai dua Minggu, dan tidak ada sanggahan, bapak/ibu membenarkan dalam sidang kali ini, lalu menuju proses penerbitan, untuk distribusinya kami menunggu dari BPN,” pungkasnya