
SEMARANG — PNN NEWS- Persidangan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali mengungkap fakta penting. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/4/2026), terungkap adanya kelebihan pembayaran dari pesanan makanan dan snack kegiatan yang justru dialirkan ke rekening pribadi kepala puskesmas.
Sidang yang berlangsung di ruang Candra itu menghadirkan dua saksi dari pihak rekanan, yakni pemilik Warung Bu E dan Warung Yosi Mandiri. Keterangan keduanya memperkuat dugaan adanya praktik ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan.

Saksi Esti, pemilik Warung Bu E di kawasan pertigaan Jalan Walik, Kutasari, mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima pesanan konsumsi untuk kegiatan puskesmas. Namun, ia mengakui adanya selisih pembayaran yang kemudian diminta untuk dikembalikan ke rekening pribadi Kepala Puskesmas saat itu, Dorrys Day Sihombing, yang sebelumnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
“Setelah direkap, ada kelebihan pembayaran. Kelebihan itu diminta untuk dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorrys, seingat saya rekening BCA,” ujar Esti di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara nilai pesanan riil dengan nominal dalam dokumen SPJ yang harus ditandatangani pihak rekanan.
“Kami diminta menandatangani kwitansi sesuai format dari puskesmas. Ada selisih antara harga pesanan dan yang tercantum dalam berkas, dengan alasan pajak dan lainnya,” jelasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Yosi Puspitasari, pemilik Warung Yosi Mandiri. Ia mengaku tidak meneliti secara rinci perbedaan nilai dalam dokumen, karena lebih fokus pada kelancaran pembayaran usaha.
“Saya tidak meneliti sedetail itu. Yang penting pesanan dibayar. Biasanya kami rekap bulanan lalu menagih, meski sering harus menunggu SPJ cair,” ujarnya.
Meski demikian, Yosi menyatakan tidak menemukan adanya kelebihan pembayaran yang mengalir kepada kedua terdakwa, yakni Bendahara Pengeluaran dan Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial “NA”.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Harmono, SH, MM, CLA, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dakwaan jaksa terlalu dipaksakan. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa kliennya berinisiatif melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Dari rangkaian persidangan tanggal 8, 15, hingga 22 April, tidak ada fakta yang menunjukkan kedua terdakwa berperan aktif atau mengambil inisiatif. Mereka hanya menjalankan perintah dan menerima insentif kinerja seperti pegawai lainnya,” tegas Harmono, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Jika klien kami hanya menerima insentif yang sama dengan pegawai lain yang tidak dipersoalkan, maka sudah seharusnya hukum ditegakkan secara adil dan proporsional,” tambahnya.
Diketahui, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, dinamika persidangan yang terus berkembang kini membuka ruang tafsir baru atas konstruksi perkara tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti.


