
Purbalingga – PNN Senin 27/2026 –Regulasi ada, tetapi penegakan nyaris tak terlihat. Dugaan pembuangan limbah dapur oleh sejumlah SPPG di Purbalingga kembali mencuat, memperlihatkan jurang lebar antara aturan dan praktik di lapangan.
Kasus terbaru terjadi di SPPG Bojanegara, Kecamatan Padamara. Warga mengeluhkan pembuangan limbah yang diduga dilakukan tanpa pengolahan sesuai standar. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran, sekaligus lemahnya fungsi pengawasan dari pihak berwenang.

Hingga kini, tidak tampak langkah tegas terhadap pengelola yang diduga melanggar. Ketiadaan sanksi memperkuat persepsi publik bahwa regulasi hanya berhenti sebagai formalitas administratif, sementara pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi seolah kebal hukum.
Padahal, ketentuan mengenai baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut menetapkan ambang batas parameter pencemar seperti pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, amonia, hingga koliform yang wajib dipenuhi sebelum limbah dibuang ke lingkungan. Tujuannya jelas: mencegah pencemaran serta melindungi kesehatan dan keberlanjutan ekosistem.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Limbah yang seharusnya diolah justru diduga dialirkan langsung ke badan air. Dampaknya mulai dirasakan warga. Air tercemar disebut masuk ke kolam, menyebabkan ikan terutama nila mati secara massal.
“Air dari aliran itu masuk ke kolam kami. Ikan banyak yang mati. Kami terpaksa membuat pelapis di pinggir kolam agar tidak ada rembesan dari sungai,” ujar seorang warga.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi alarm serius bagi ancaman kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika dibiarkan, dampaknya berpotensi meluas ke kualitas air tanah dan kesehatan masyarakat

Kepala SPPG Bojanegara,bintang saat di konfirmasi mengatakan,” nanti akan kami perbaiki itu bukan murni limbah tapi juga air hujan dan coba kroscek SPPG (MBG) yang lain,” ungkapnya
Warga kini menuntut lebih dari sekadar imbauan. Mereka menunggu tindakan konkret: penegakan hukum yang tegas, audit menyeluruh terhadap pengelolaan IPAL, serta transparansi dari instansi terkait. Tanpa itu, aturan hanya akan terus menjadi dokumen mati sementara pencemaran tetap berjalan.


