
Purbalingga — PNN NEWS- Sabtu 25/04/2026 – Kelalaian pengelolaan limbah kembali terjadi di dapur SPPG Lingga Jaya, Kutasari. Bukan sekali, melainkan dua kali insiden yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kerugian warga. Ironisnya, pelanggaran berulang ini hanya berujung pada pemberian waktu perbaikan, tanpa langkah tegas yang mencerminkan efek jera.
Padahal, baku mutu IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan standar hukum yang wajib dipatuhi. Batas maksimum kandungan pencemar seperti pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, hingga amonia telah diatur jelas dalam regulasi, termasuk Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016. Tujuannya tegas: mencegah pencemaran dan melindungi kualitas lingkungan hidup.

Namun, dugaan pelanggaran justru terjadi di SPPG Lingga Jaya Kutasari. Limbah yang dibuang ke aliran sungai dikeluhkan warga karena menyebabkan ikan di kolam mereka mati. Dampaknya nyata, langsung dirasakan masyarakat.
Setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga turun melakukan inspeksi lapangan. Hasilnya menguatkan dugaan pelanggaran. Dalam rapat evaluasi, ditemukan bahwa kandungan pencemar dalam limbah masih tinggi, bahkan sejumlah parameter melampaui ambang baku mutu yang ditetapkan.
Tak hanya itu, sistem IPAL yang digunakan juga belum memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Kondisi diperparah dengan adanya kebocoran dan kerusakan pada pipa saluran pembuangan limbah, yang berpotensi memperluas dampak pencemaran.

Meski temuan tersebut tergolong serius, Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan waktu satu bulan kepada pihak pengelola untuk melakukan perbaikan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah toleransi masih layak diberikan bagi pelanggaran yang sudah berulang dan merugikan masyarakat?
Jika tidak diikuti pengawasan ketat dan sanksi tegas, kebijakan ini berisiko menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Warga kini menanti, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, atau justru pencemaran akan kembali terulang.



