
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari total perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan menyatakan 5 lainnya tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, MK telah menuntaskan seluruh proses persidangan PHPU Kada 2024, yang secara keseluruhan berjumlah 310 permohonan. Sebagai hasilnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Instruksi Mahkamah Konstitusi
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua instruksi lainnya dalam sengketa PHPU Kada 2024:
1.Rekapitulasi Ulang
- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
- Perbaikan Penulisan Keputusan KPU
- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura. MK menginstruksikan KPU untuk memperbaiki penulisan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Daftar Daerah yang Harus Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Berikut adalah 24 daerah yang diperintahkan MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang:
- Kabupaten Pasaman – Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel– Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru– Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua– Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat– Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang– Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak– Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dengan putusan ini, KPU di masing-masing daerah wajib menjalankan instruksi MK untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.