
PURBALINGGA – PNN NEWS. – Seorang warga, A, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa keyboard merk Yamaha miliknya yang disewakan kepada saudara An justru dijual tanpa sepengetahuannya.
“Saya awalnya tidak menaruh curiga karena mengenal baik saudara An. Ia menyewa keyboard saya dengan kesepakatan Rp 200.000 per hari. Namun, saya sangat kecewa setelah mengetahui bahwa keyboard tersebut telah dijual. Saya sudah berupaya meminta pertanggungjawaban, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkap A saat diwawancarai oleh awak media.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi An melalui sambungan telepon. Dalam pernyataannya, An mengakui kesalahannya dan beralasan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan.

“Saya memang mengenal baik saudara A dan jujur mengakui kesalahan saya. Saat ini, saya masih berusaha bernegosiasi dengan pembeli, tetapi belum menemukan titik temu. Saya sudah menawarkan uang Rp 3 juta terlebih dahulu agar barang bisa dikembalikan, sementara sisanya saya minta waktu. Namun, saudara K selaku pembeli tetap bersikeras menolak,” ujar An.
Sementara itu, saudara K yang diketahui sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Purbalingga turut memberikan klarifikasi.
“Saat itu, saya ditawari oleh An sebuah keyboard. Ia menyatakan bahwa barang tersebut tidak bermasalah dan dijual karena membutuhkan dana untuk pembayaran tanah. Saya sempat beberapa kali menanyakan kepastian mengenai status barang, dan An meyakinkan saya bahwa semuanya aman. Setelah memastikan kondisi keyboard dan menyepakati harga, saya melakukan pembayaran melalui transfer,” jelas K.
Menanggapi kasus ini selaku kuasa hukum Dari saudara (A) Rasmono SH menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, para pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara dengan maksimal hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara