
Semarang, 31 Agustus 2026 — PNN NEWS – Polemik perizinan sumur air tanah yang disebut masih menunggu keputusan melalui SK 7 Menteri mendapat sorotan tajam dari Angger Suhodo, Pimpinan Umum media viralindonesianews.com, detikindonesiasatu.com, dan indonesianewstoday.com.
Angger menilai, persoalan perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi pelayanan, dan kejelasan prosedur, bukan sekadar jawaban bahwa proses masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan birokrasi. Kalau memang masih menunggu SK 7 Menteri, jelaskan secara terbuka apa yang sedang ditunggu, bagaimana status permohonan masyarakat, dan kapan ada kepastian,” tegas Angger.

Menurut Angger, pemerintah memang harus menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ketika terdapat perubahan kebijakan atau aturan yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, status permohonan, mekanisme pelayanan, serta langkah yang harus ditempuh.
Persoalannya bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya sebuah sumur air tanah memperoleh izin. Lebih jauh, hal ini menyangkut kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang telah mengurus persyaratan, menyediakan dokumen, mengeluarkan biaya, dan mengikuti prosedur tentu membutuhkan jawaban yang pasti. Jangan sampai mereka terus menunggu tanpa mengetahui ujung prosesnya.
“Kalau kewenangan belum dapat dijalankan karena menunggu kebijakan pusat, jangan masyarakat yang dibuat bingung. Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat merasa dipingpong dari satu meja ke meja lainnya,” ujar Angger.
Ia juga mengingatkan ESDM Provinsi Jawa Tengah agar tidak membiarkan persoalan administratif berubah menjadi persoalan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kritik tersebut, kata Angger, bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi atau individu tertentu. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
Angger bahkan meminta ESDM Provinsi Jawa Tengah berani memberikan jawaban atas pertanyaan yang menurutnya sangat sederhana:
“Sampai kapan masyarakat harus menunggu, apa dasar hukumnya, bagaimana status permohonan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian?”
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ruang abu-abu akibat ketidakjelasan kebijakan.
“Pemerintah bekerja untuk memberikan kepastian kepada rakyat. Jangan sampai rakyat justru digantung oleh ketidakpastian birokrasi. Jika memang ada aturan yang harus ditunggu, sampaikan secara terang. Jika ada solusi yang dapat ditempuh, berikan solusinya. Masyarakat jangan dibiarkan menunggu tanpa batas,” pungkas Angger Suhodo.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait status perizinan sumur air tanah serta bagaimana pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak proses tersebut.
Tim /Red



