
PNN NEWS – PURBALINGGA – Warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, digemparkan oleh penggerebekan pasangan selingkuh pada Rabu (malam). Insiden tersebut memicu kemarahan warga hingga nyaris terjadi aksi massa, sebelum akhirnya kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Pengadegan.
Kepala Desa Tegalpingen saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Betul, perempuan tersebut merupakan warga kami. Dari pengakuannya, hubungan terlarang ini telah berlangsung lebih dari dua tahun. Puncaknya, tadi malam warga memergoki mereka. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya sementara diamankan di Polsek sambil menunggu kepulangan suami dari Jakarta,” jelasnya.

Pihak keluarga korban mengaku telah lama mencurigai adanya perselingkuhan, namun belum memiliki bukti yang cukup. “Anak kami tidak percaya karena tidak ada bukti kuat. Tapi ternyata benar, ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Ia melanjutkan, “Anak saya bekerja keras demi keluarga, banting tulang untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak. Tapi balasannya justru seperti ini. Kami benar-benar kecewa.”
Dalam wawancara eksklusif dengan PNN News, pria berinisial T mengaku telah menjalani hubungan dengan perempuan tersebut selama lebih dari dua tahun. “Saya nyaman bersamanya dan saya sadar sepenuhnya dengan risiko hubungan ini. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya pasrah.
Sementara itu, sang perempuan juga mengakui hubungan tersebut. “Kami sudah menjalin hubungan lebih dari dua tahun. Saya merasa nyaman dengan T karena rumah tangga saya sudah tidak harmonis. Kami bahkan beberapa kali bertemu di rumah,” ungkapnya tanpa ragu.
Kapolsek Pengadegan melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan awal. “Terkait penanganan lebih lanjut, itu bukan kewenangan kami sepenuhnya. Kami sudah koordinasi dengan Polres dan menunggu pihak suami dari Jakarta,” ujarnya.
Dari sisi hukum, pakar hukum Rasmono, S.H., menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, pelaku perselingkuhan bisa dijerat Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta. “Pasal ini bisa diterapkan apabila ada laporan resmi dari pasangan yang sah,” terangnya.