Cilacap, PNN NEWS.com — Penanganan kasus rokok ilegal oleh Polresta Cilacap, Jawa Tengah, tengah disorot publik. Dua wartawan dari media lokal ditahan dengan tuduhan pemerasan terhadap pemilik toko rokok ilegal, sementara pelaku utama penjualan rokok tanpa cukai justru belum tersentuh aparat penegak hukum.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, secara resmi melaporkan penjual rokok ilegal tersebut ke Polresta Cilacap pada Selasa, 14 April 2025. Ia menegaskan bahwa pelanggaran dilakukan secara terbuka, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari kepolisian.

Lambannya penanganan dari Polresta memicu reaksi keras. Sekitar 30 jurnalis dari berbagai daerah mendatangi Mapolresta Cilacap sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik hukum yang tebang pilih. Mereka menduga aparat lebih cepat memproses dugaan pemerasan, namun abai terhadap pelanggaran nyata dalam distribusi rokok ilegal.
Upaya klarifikasi kepada pihak kepolisian tak membuahkan hasil. IPDA Iwan dari Unit Reskrim Polresta Cilacap menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa bertindak karena barang bukti telah habis dan masih perlu koordinasi dengan Bea Cukai. Alasan ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat keberadaan rokok ilegal masih mudah ditemukan di lapangan.

Tak tinggal diam, para jurnalis turun tangan melakukan investigasi sendiri. Di kawasan Karangkandri, Cilacap, mereka melakukan aksi tangkap tangan terhadap seorang pengecer dan menemukan sedikitnya 32 merek rokok tanpa pita cukai. Baru setelah temuan ini viral, aparat Polresta turun ke lokasi kejadian.
Sugiono, dari Lembaga Perlindungan Konsumen, mengkritik keras respons kepolisian. “Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Jika wartawan diproses hukum karena dugaan pemerasan, maka pelaku penjualan rokok ilegal juga harus ditindak tegas,” tegasnya.

Para jurnalis mendesak Polresta Cilacap untuk menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap supremasi hukum. Proses hukum yang adil bukan hanya menyasar mereka yang lemah, tetapi juga menindak tegas pelanggar besar yang merugikan negara.
Redaksi