
PURBALINGGA | PNN NEWS — Pimpinan Redaksi PNN NEWS menyatakan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online Harian 7 pada Jumat (18/04/2025), terkait isu peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.
Pemberitaan tersebut dinilai tidak proporsional dan cenderung memihak kepada pelaku, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik serta melemahkan upaya penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Redaksi PNN NEWS, Purwoyo, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang, serta mendukung upaya pemberantasan pelanggaran hukum.

“Pemberitaan yang tidak proporsional tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran hukum untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PNN NEWS, Aldo Wahyudin, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
“Media seharusnya menjadi mitra strategis dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, bukan justru memberi ruang pembenaran terhadap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, PNN NEWS bersama seluruh media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Harian 7. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan agar media lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
PNN NEWS juga menegaskan komitmennya, bersama Satgas Patroli88Investigasi DPW Jawa Tengah, untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban sosial serta melindungi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berdiri tegak bersama hukum dan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal di negeri ini,” pungkas Purwoyo