
PURBALINGGA – PNN News – Dugaan gagal bayar yang membelit Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Nurul Barokah di Kabupaten Purbalingga kian menyita perhatian publik. Ratusan anggota dan nasabah dikabarkan belum dapat mencairkan dana simpanan mereka dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dana yang belum dapat dicairkan tersebut mencakup berbagai produk simpanan, di antaranya Simpanan Umat, Simpanan Berjangka, Simpanan Pelajar, serta sejumlah produk simpanan lainnya. Kondisi ini memicu keresahan para nasabah yang mengaku kesulitan memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

Merespons persoalan tersebut, Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban dengan menempuh jalur pidana melalui pengaduan dan/atau laporan resmi ke Polres Purbalingga.
“Tim kami akan mendampingi para korban untuk membuat pengaduan dan/atau laporan polisi terhadap para pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah. Seluruh laporan akan disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban dan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Advokat Ary Herawan, S.H., dalam keterangan pers di Purbalingga.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Gelombang dukungan terhadap para korban juga datang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Lindu Aji, Garda Anak Bangsa, Harimau, dan PSHT. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami berkomitmen mengawal perjuangan para korban bersama tim kuasa hukum hingga proses hukum memperoleh kepastian. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan organisasi, Rabu (8/7/2026).

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;
Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purbalingga. Para korban telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain bukti setoran, buku tabungan, identitas diri, serta dokumen lain yang dinilai relevan sebagai dasar pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menyebut seluruh dokumen tersebut telah dihimpun sebagai bagian dari persiapan pelaporan dan akan menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan apabila laporan diterima oleh kepolisian.
Kasus dugaan gagal bayar ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana simpanan masyarakat dalam jumlah besar serta berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi. Para korban berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang penyebab tidak dapat dicairkannya dana simpanan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan gagal bayar maupun rencana pelaporan yang akan diajukan para nasabah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



