Wartawan : Aldo Wahyudin
PURBALINGGA | PNN NEWS – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama para pimpinan DPRD setempat, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (14/5). Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan antara Panitia Khusus dengan Tim Perumus Raperda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Bupati Tiwi, Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mendukung keberadaan pesantren di daerah tersebut. Dengan adanya Perda ini, Pemkab Purbalingga akan memberikan pedoman serta dukungan bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan peran pesantren sebagai bagian dari warisan budaya daerah,”tuturnya
“Pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga keagamaan, keilmuan, penelitian, pelatihan, dan pengembangan masyarakat, serta menjadi simpul budaya di daerah,” ungkap Bupati.
Selain menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rapat Paripurna DPRD juga membahas Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023.
Bupati menyatakan bahwa Pemda akan serius memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut bersama-sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah di semua tingkatan dan bidang tugas, termasuk BUMD serta pemerintahan desa dan kelurahan.
Dengan ditetapkannya Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga tentang rekomendasi ini, menandakan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi dan azas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”pungkasnya