
PURBALINGGA – PNN NEWS – Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Saat ini, maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Purbalingga menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal juga terjadi di daerah Rembang. “Di sana, berbagai jenis rokok ilegal beredar luas. Mereka telah lama beroperasi dengan jumlah besar, tetapi sejauh ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pelaku usaha rokok ilegal yang dihubungi melalui pesan WhatsApp. “Benar, saya menjual rokok ilegal. Saya tidak munafik, ini hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk mencari kekayaan,” tulisnya.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Rasmono, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 29 dengan tegas melarang penjualan rokok yang cukainya belum dilunasi. Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai, sehingga penjualan rokok tanpa pita cukai jelas merupakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Rasmono menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi cukai dapat berakibat pada sanksi pidana, antara lain:
- Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman **penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Penjual yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun.
- Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dari tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, diperlukan tindakan ekstra-ordinari dari aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.