Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan penyebab meninggalnya Briptu S, seorang personel Polrestabes Medan yang terjerat kasus narkoba. Menurutnya, Briptu S meninggal karena menderita diabetes yang kemudian disusul oleh serangan jantung. Irjen Agung menjelaskan bahwa diabetes bisa menyebabkan penggumpalan darah, yang kemudian berujung pada serangan jantung yang mengakibatkan kematian Briptu S.
Lebih lanjut, Irjen Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Briptu S telah dilakukan dengan konsistensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk Briptu S, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Irjen Agung enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Briptu S. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Briptu S, yang merupakan anggota Satreskrim Polrestabes Medan dari Unit PPA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Kota Medan. Kabarnya, Briptu S ditangkap pada Sabtu, 10 Februari 2024, dalam operasi dini hari.
Menanggapi informasi tersebut, detikSumut telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu. Namun, Jhon tidak memberikan konfirmasi apapun terkait informasi tersebut, hanya menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan bahwa Briptu S adalah anggota dari satuan kerjanya. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai peran atau keterlibatan Briptu S dalam kasus narkoba yang menjeratnya.