
PURWOREJO – PNN NEWS- 23 Agustus 2026– Dugaan kedatangan dua orang ke rumah warga dengan membawa senjata tajam (sajam) di Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, berujung laporan ke kepolisian. Peristiwa tersebut disebut membuat anak pelapor yang masih berusia 11 tahun ketakutan hingga mengalami trauma.
Laporan resmi telah diterima Polsek Loano dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL). Polisi kini melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan keberadaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Jumat pagi, 21 Agustus 2026, ketika pelapor berada di sekitar rumahnya. Pelapor mengaku menegur seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan suara mesin keras dan dinilai terlalu kencang di jalan kampung.
Menurut keterangan pelapor, pengendara tersebut sempat meminta maaf sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, persoalan disebut belum berakhir.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pengendara tersebut diduga kembali mendatangi rumah pelapor bersama seorang rekannya.
Ironisnya, ketika kedua orang tersebut tiba, pelapor sedang tidak berada di rumah. Kedatangan mereka justru diketahui oleh anak pelapor yang masih berusia 11 tahun.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menduga kedua orang tersebut membawa senjata tajam jenis samurai.
Dugaan tersebut, menurut pelapor, diperkuat oleh rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar rumah. Rekaman itu disebut menjadi salah satu bahan yang dapat membantu kepolisian mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Melihat kedatangan dua orang yang diduga membawa senjata tajam, anak pelapor kemudian menghubungi ayahnya melalui telepon. Dalam kondisi ketakutan, anak tersebut memberitahukan bahwa ada orang datang ke rumah.
Peristiwa itu membuat pelapor khawatir terhadap keselamatan anak dan keluarganya. Pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loano.
Laporan diterima petugas SPKT II Polsek Loano pada 21 Agustus 2026. Substansi pengaduan berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam ke rumah warga yang disebut menimbulkan rasa takut pada anak.
Polisi Pastikan Laporan Sedang Diselidiki
Kapolsek Loano membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
“Betul, Mas, sudah ada pengaduan dari masyarakat. Pengadu atau pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk masalah ini sedang dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek Loano saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara belum memasuki kesimpulan hukum. Polisi masih harus memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, termasuk bila diperlukan menelusuri rekaman CCTV serta memastikan ada atau tidaknya senjata tajam sebagaimana yang dilaporkan.
Dugaan Sajam Tak Boleh Dipandang Sepele
Peristiwa ini menjadi sorotan karena dugaan pembawaan senjata tajam terjadi di lingkungan permukiman dan disaksikan oleh seorang anak di bawah umur.
Namun demikian, status hukum pihak yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Dugaan dalam laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ketentuan mengenai kepemilikan atau pembawaan senjata tertentu tanpa hak memang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polsek Loano dalam mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan.
Apakah benar terdapat senjata tajam sebagaimana dilaporkan? Apa motif kedatangan kedua orang tersebut? Dan apakah rekaman CCTV dapat menguatkan laporan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk menjawabnya berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan Polsek Loano.



