
PURBALINGGA – PNN NEWS – 15 Juli 2026 – Polemik penghimpunan dana dari wali murid di SMP Negeri 4 Kemangkon kian menyita perhatian publik. Di tengah penegasan pihak sekolah bahwa tidak pernah melakukan pungutan, sejumlah orang tua justru mengaku mengeluarkan uang hingga Rp370 ribu per siswa untuk berbagai keperluan, mulai dari infak, biaya perpisahan, hingga kenang-kenangan bagi guru.
Sorotan publik kini tidak lagi semata tertuju pada besaran uang yang terkumpul, melainkan pada mekanisme penghimpunan, dasar pengambilan keputusan, pihak yang mengelola dana, serta bentuk pertanggungjawabannya. Terlebih, dana yang disebut sebagai infak sukarela diakui digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, termasuk membayar honor Guru Tidak Tetap (GTT), namun proses penghimpunannya dilakukan melalui paguyuban wali murid, bukan secara terbuka oleh Komite Sekolah sebagai lembaga resmi yang mewadahi partisipasi masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan sederet tanda tanya. Jika dana dipergunakan untuk kepentingan sekolah, mengapa penghimpunannya dilakukan melalui paguyuban? Jika keputusan berasal dari Komite Sekolah, mengapa pelaksanaannya justru berada di tangan paguyuban? Dan jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, mengapa keterangan antara pihak sekolah, komite, dan pengurus paguyuban justru tidak sepenuhnya sejalan?
Wali Murid Mengaku Mengeluarkan Hingga Rp370 Ribu
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah wali murid mengaku diminta memberikan infak sebesar Rp200 ribu. Meski disebut sebagai sumbangan sukarela, adanya pengingat pelunasan melalui grup WhatsApp paguyuban membuat sebagian orang tua mengaku merasa pembayaran tersebut berubah menjadi kewajiban.
«”Semua kelas ditariki Rp200 ribu. Sebenarnya ada yang keberatan dan mengeluh. Itu di screenshot grup WhatsApp kan ada, Mas. Ada yang ditagih juga,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Selain infak, wali murid juga mengaku diminta membayar Rp120 ribu untuk kegiatan perpisahan serta Rp50 ribu untuk kenang-kenangan guru.
«”Perpisahan kemarin Rp120 ribu. Terus Rp50 ribu untuk kenang-kenangan guru. Jadi totalnya Rp370 ribu,” ungkap wali murid lainnya.»
Bagi sebagian keluarga, akumulasi pembayaran tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih kemampuan ekonomi setiap orang tua tidaklah sama.
Sekolah: Tidak Pernah Ada Pungutan
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala SMP Negeri 4 Kemangkon, Aris Budiman, menegaskan pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta didik.
Menurutnya, pembahasan mengenai penghimpunan dana merupakan hasil rapat Komite Sekolah pada tahun 2025.
«”Hal tersebut tidak benar. Itu hasil rapat komite tahun 2025. Setelah saya konfirmasi dengan komite, memang di grup WhatsApp paguyuban bendaharanya mengingatkan, silakan siapa yang belum memberi sumbangan segera dilunasi.”»
Ia juga mengaku telah mengingatkan agar sumbangan tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
«”Saya sudah menekankan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh ada batas waktu pembayaran. Nanti akan kami konfirmasi lagi dengan komitenya.”»
Komite: Dana Dibutuhkan untuk Honor GTT
Ketua Komite SMP Negeri 4 Kemangkon, Sri Nur Haryati, mengakui adanya penghimpunan dana dari wali murid. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena terdapat dua Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum memiliki sumber pembiayaan honor.
«”Dalam rapat pleno kami sampaikan kepada wali murid bahwa di sekolah ini ada dua guru tamu yang tidak dibayar honornya. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah mau bertanggung jawab?”»
Ia menegaskan infak diberikan secara sukarela.
«”Kalau tidak mampu berinfak ya sampaikan saja. Kami ingin sesuatu yang halal dan tidak mau timbul masalah ke depan.”»
Menurutnya, honor kedua guru tersebut sekitar Rp700 ribu per orang setiap bulan. Keterangan tersebut juga dibenarkan Plt Kepala Sekolah yang menyebut terdapat bantuan dari pihak lain untuk membantu pembiayaan.
Keterangan Berbeda Soal Iuran Kenang-Kenangan Guru
Perbedaan penjelasan mulai terlihat saat membahas iuran Rp50 ribu untuk kenang-kenangan guru.
Ketua Komite mengaku tidak mengetahui adanya penghimpunan dana tersebut.
«”Kalau uang kenang-kenangan Rp50 ribu saya tidak tahu.”»
Plt Kepala Sekolah juga menyampaikan hal serupa.
«”Sepertinya kenang-kenangan untuk guru tidak ada, setahu saya.”»
Namun pernyataan berbeda justru datang dari salah seorang pengurus paguyuban wali murid.
Ia membenarkan adanya penghimpunan infak melalui paguyuban dan mengaku turut memberikan Rp200 ribu. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk kebersihan serta kebutuhan operasional lainnya.
Pengurus paguyuban itu juga mengonfirmasi adanya iuran Rp120 ribu untuk kegiatan perpisahan dan Rp50 ribu untuk kenang-kenangan guru berupa buket bunga dan kain batik.
Perbedaan keterangan dari tiga pihak tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengetahui, memutuskan, mengelola, serta mempertanggungjawabkan seluruh dana yang dihimpun dari wali murid.
Ketika “Sukarela” Berubah Menjadi Persepsi Kewajiban
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, serta tidak disertai batas waktu pembayaran.
Namun apabila terdapat penentuan nominal, pengingat pelunasan, maupun kondisi yang membuat orang tua merasa harus membayar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sumbangan telah bergeser menjadi pungutan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan instansi pengawas sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Ujian
Persoalan yang kini menjadi perhatian publik bukan semata soal nominal Rp370 ribu per siswa, melainkan transparansi tata kelola dana partisipasi masyarakat.
Apabila penghimpunan dana merupakan keputusan Komite Sekolah, mengapa pelaksanaannya berada di tangan paguyuban? Jika paguyuban hanya menjalankan hasil keputusan komite, mengapa muncul perbedaan informasi mengenai iuran kenang-kenangan guru? Siapa yang menetapkan mekanisme penghimpunan, menerima dan mengelola dana, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Sebab, dalam pengelolaan dana yang bersumber dari partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas.



