PNN NEWS | Pencuri Pakan ayam di Karangmoncol Terungkap, Ternyata Pelaku Sudah Beraksi Empat Kali
Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Empat orang pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi. Mereka diamankan polisi dari Polsek Karangmoncol setelah kepergok pemilik kandang saat membawa hasil curian.
Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat konferensi pers, Rabu (24/7/2024) menyampaikan bahwa pelaku diketahui melakukan pencurian di kandang ayam milik Sutrisno (42) di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Peristiwa pencurian dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, diketahui sekira jam 00.10 WIB,” ungkap Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri di Mapolres Purbalingga.
Pelaku pencurian berjumlah empat orang yaitu RFA (36), GF (39), MS (27) dan SF (30). Keempatnya merupakan warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol , Kabupaten Purbalingga.
“Satu tersangka merupakan oknum perangkat desa sedangkan tiga orang lainnya bekerja sebagai anak kandang di lokasi kandang ayam milik korban,” ungkapnya.
Dijelaskan kapolsek, modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku yang bekerja di kandang mematikan CCTV terlebih dahulu. Kemudian pelaku mengambil pakan ayam yang ada di gudang. Selanjutnya dibawa menggunakan mobil bak terbuka.
“Para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Pada pencurian ke empat, aksi pelaku diketahui korban dan kemudian berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari data, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi mulai bulan Januari 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam, pada Maret 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam. Selanjutnya pada 31 Mei 2024 dengan hasil 3 karung pakan ayam dan 19 Juli 2024 mencuri 6 karung pakan ayam.
“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pakan ayam hasil curian dipakai tersangka RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya,” ungkapnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya mendapat uang upah dari tersangka RFA dengan cara satu karung pakan ayam hasil curian dibeli RFA seharga Rp. 300 ribu. Uang tersebut dibagi untuk GF,MF dan FS. Sedangkan harga pakan ayam tersebut di pasaran Rp. 425 ribu/karung.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil jenis pikap merk Daihatsu Gran Max warna putih bernomor polisi G-8251-KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua buah telepon genggam dan satu rekaman CCTV,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.
(Humas Polres Purbalingga)