
PURBALINGGA – PNN NEWS, 10 Agustus 2026 – Aktivitas pembangunan proyek Yogya Mall di Kabupaten Purbalingga mulai menuai sorotan serius dari pengguna jalan. Bukan semata persoalan kemacetan, keberadaan material proyek di area trotoar hingga minimnya tanda peringatan yang terlihat di sekitar lokasi dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan proyek berlangsung di kawasan yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat. Sejumlah material pembangunan tampak berada di area trotoar, sementara arus kendaraan di sekitar lokasi cukup padat.
Kondisi tersebut membuat ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki menjadi terganggu. Pejalan kaki terpaksa harus lebih berhati-hati ketika melintas, terlebih ketika harus berhadapan dengan aktivitas kendaraan proyek maupun kepadatan lalu lintas.

Yang menjadi pertanyaan, di mana sistem pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama proyek berlangsung?
MATERIAL DI TROTOAR, PENGGUNA JALAN DIMINTA WASPADA
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pihak pelaksana proyek telah menyiapkan pengamanan yang memadai untuk melindungi masyarakat yang melintas di sekitar area pembangunan.
“Seharusnya ada pengatur jalan supaya tidak macet. Kalau material ditumpuk di trotoar, seharusnya diberi rambu supaya orang tahu. Apalagi kalau malam, di jalan ini gelap,” ujar seorang pengguna jalan kepada awak media.

Menurutnya, proyek pembangunan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko.
“Jangan sampai karena proyek sedang berjalan, keselamatan pengguna jalan justru menjadi taruhan,” lanjutnya.
Keluhan tersebut menjadi penting karena kawasan proyek berada di tengah aktivitas masyarakat. Setiap hari, kendaraan dan pejalan kaki harus berbagi ruang dengan aktivitas pembangunan.
Apabila tidak diikuti sistem pengamanan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama pada jam-jam padat dan ketika jarak pandang berkurang pada malam hari.
KETERANGAN PIMPINAN PROYEK BELUM MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pimpinan proyek di lokasi terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari keberadaan material di trotoar, pengaturan lalu lintas, hingga sistem keselamatan bagi pengguna jalan.
Namun, jawaban yang diberikan belum menguraikan secara spesifik langkah pengamanan yang telah dilakukan.
“Iya memang seperti itu adanya, semuanya sudah terkondisikan,” ujar pimpinan proyek saat dikonfirmasi di lokasi.
Pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan.
Terkondisikan seperti apa?
Apakah sudah tersedia rambu peringatan yang memadai? Apakah ada petugas yang mengatur arus kendaraan ketika aktivitas proyek berlangsung? Apakah trotoar yang terdampak telah diberikan jalur alternatif bagi pejalan kaki? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di area tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa kondisi “sudah terkondisikan”, tetapi juga mengetahui bentuk pengamanan yang benar-benar diterapkan di lapangan.

PROYEK BESAR, KESELAMATAN JANGAN DIANGGAP SEPELE
Pembangunan proyek berskala besar di kawasan perkotaan tentu membawa konsekuensi terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi bagian utama dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap.
Material proyek yang berada di area trotoar, potensi penyempitan ruang lalu lintas, aktivitas kendaraan keluar-masuk proyek, serta kurang terlihatnya tanda peringatan merupakan aspek yang patut diperhatikan secara serius.
Jangan sampai proyek berjalan lancar, tetapi keselamatan masyarakat justru dipertaruhkan.
Pihak kontraktor dan pemilik proyek perlu memastikan seluruh aspek keselamatan di sekitar lokasi benar-benar diterapkan, termasuk pengamanan area kerja, rambu peringatan, penerangan, jalur aman bagi pejalan kaki, serta pengaturan lalu lintas apabila aktivitas proyek berdampak terhadap badan jalan.
Ketentuan terkait keselamatan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan lalu lintas dan pekerjaan yang berdampak pada jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 273 UU LLAJ mengatur tanggung jawab terkait penyelenggaraan jalan apabila akibat kelalaian menyebabkan gangguan atau menimbulkan korban. Karena itu, aspek keselamatan tidak semestinya hanya menjadi urusan teknis internal proyek, tetapi juga menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
PEMDA DAN INSTANSI TERKAIT PERLU TURUN TANGAN
Sorotan terhadap proyek Yogya Mall ini semestinya tidak berhenti pada keluhan pengguna jalan.
Pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan perlu memastikan apakah pengamanan proyek di lapangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika memang seluruh standar keselamatan telah dipenuhi, pihak terkait seharusnya dapat menunjukkan secara terbuka bentuk pengamanan yang diterapkan.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, langkah perbaikan seharusnya segera dilakukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Keselamatan publik tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan.
Pertanyaan publik kini semakin jelas: apakah pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar proyek Yogya Mall Purbalingga benar-benar telah memenuhi standar, atau masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa semuanya “sudah terkondisikan”?
PNN NEWS akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak kontraktor, pemilik proyek, pemerintah daerah, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan



