
PURBALINGGA – PNN NEWS, 10 Agustus 2026 – Penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Purbalingga sekitar Rp100 juta di Desa Keradenan, Kecamatan Mrebet, menuai sorotan. Anggaran yang dalam dokumen pengajuan disebut diperuntukkan bagi pembangunan/rehabilitasi kantor atau balai desa, justru diduga direalisasikan untuk membangun bangunan baru yang di lapangan terdapat tulisan “Ruang Dinas Kepala Desa Keradenan.”
Perbedaan antara nomenklatur kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik bangunan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian penggunaan anggaran BKK.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, terdapat Surat Permohonan Desa Karangdanan Nomor 143.2/58/2025 tertanggal 6 Maret 2025 yang mencantumkan pengajuan kegiatan pembangunan/rehabilitasi kantor desa.
Namun, realisasi fisik yang terlihat di lapangan justru berupa bangunan baru yang secara jelas diberi keterangan sebagai ruang dinas kepala desa.
DOKUMEN MENYEBUT REHABILITASI, FISIKNYA BANGUNAN BARU?
Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan bangunan tersebut, melainkan apakah pembangunan itu benar-benar sesuai dengan peruntukan anggaran yang telah diajukan dan disetujui.
Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dokumentasi kegiatan, pekerjaan disebut telah direalisasikan 100 persen.
Namun, pertanyaan mendasar kemudian muncul: 100 persen dari kegiatan yang mana?
Jika nomenklatur dalam dokumen pengajuan adalah rehabilitasi atau pembangunan kantor desa, sementara hasil fisiknya berupa bangunan yang digunakan sebagai ruang dinas kepala desa, maka perlu dipastikan apakah terdapat perubahan kegiatan atau perubahan peruntukan anggaran.
Sebab, perubahan dari satu jenis kegiatan ke kegiatan lainnya bukan sekadar persoalan administratif. Harus ada dasar, mekanisme, serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
PUBLIK BERHAK TAHU DASAR PERUBAHANNYA
Apabila benar anggaran BKK tersebut semula diperuntukkan untuk rehabilitasi balai desa tetapi kemudian digunakan untuk membangun ruang dinas kepala desa, publik berhak mendapatkan penjelasan:
- Apa nomenklatur kegiatan yang sebenarnya tercantum dalam keputusan pemberian bantuan?
- Berapa nilai anggaran yang diterima dan berapa nilai realisasi pekerjaan?
- Apakah terdapat perubahan RAB atau perubahan nomenklatur kegiatan?
- Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
- Apakah perubahan telah dituangkan dalam dokumen resmi?
- Mengapa laporan pertanggungjawaban menyatakan kegiatan telah terealisasi 100 persen?
- Dan apakah bangunan ruang dinas kepala desa tersebut memang menjadi bagian dari kegiatan yang dibiayai BKK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa dokumen pertanggungjawaban berjalan di satu arah, sementara realisasi fisik berjalan di arah yang berbeda.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI SOAL UANG PUBLIK
Anggaran BKK merupakan uang publik. Karena itu, penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan transparan, mulai dari pengajuan, penetapan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen dengan apa yang dibangun di lapangan, maka wajar apabila masyarakat meminta penjelasan.
Terlebih jika bangunan tersebut bukan sekadar rehabilitasi fasilitas yang sudah ada, melainkan tampak sebagai bangunan baru dengan fungsi khusus sebagai ruang dinas kepala desa.
Apakah pembangunan tersebut memang diperbolehkan dalam skema BKK yang diterima Desa Keradenan?
Ataukah telah terjadi perubahan peruntukan yang belum dijelaskan kepada publik?
SURAT KONFIRMASI DILAYANGKAN, PEMDES BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Untuk memenuhi prinsip cover both sides, awak media telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Keradenan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Keradenan.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang muncul. Namun, tanpa adanya penjelasan resmi, pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi fisik tetap menggantung.
PNN NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Keradenan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maupun pihak terkait lainnya.
Jika memang pembangunan ruang dinas tersebut sah, sesuai nomenklatur BKK, memiliki dasar perubahan yang jelas, dan didukung dokumen resmi, maka penjelasan tersebut penting disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka pihak berwenang perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan, RAB, pelaksanaan pekerjaan, hingga LPJ kegiatan.
Pertanyaan publik kini semakin jelas: anggaran BKK sekitar Rp100 juta itu sebenarnya diberikan untuk merehabilitasi balai desa atau untuk membangun ruang dinas kepala desa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen, aturan, dan kondisi fisik di lapangan bukan sekadar pernyataan.


