Purbalingga–PNN NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Kali Gintung, Kabupaten Purbalingga. Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 4 Februari hingga 24 Februari 2025, di Lapas Kedungpane, Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengungkapkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, lokasi penahanan di Semarang dipilih guna mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga berlokasi di Semarang.
Masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari jika diperlukan. Kami berupaya menyelesaikan dakwaan secepat mungkin agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Bambang kepada awak media.
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat pemerintah, yaitu:
- (PS ) Staf Ahli Bupati Purbalingga, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga tahun 2018. Priyo dikabarkan pernah mengajukan pensiun dini, namun ditolak karena masih dalam proses hukum.
- (ST ) mantan Kepala DPUPR Purbalingga tahun 2017, yang telah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta:
- (DE) kontraktor yang mengerjakan proyek Jembatan Merah pada 2017 dan 2018.
- (IS) konsultan pengawas proyek tahun 2017.
- (ZMS) konsultan pengawas proyek tahun 2018.
Penahanan para tersangka dilakukan setelah Kejari Purbalingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp 2 miliar pada 2018.
Kelima tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir dan akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
sumber pi