BANJARNEGARA | PNN NEWS-Pemeriksaan pra-operasi merupakan langkah krusial dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pasien. Pemeriksaan ini memungkinkan dokter dan tim medis untuk mengidentifikasi risiko serta merencanakan prosedur operasi yang tepat. Selain rontgen dan CT scan, tes darah juga menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan selama operasi dan mendukung pemulihan pascaoperasi.
Namun, terjadi dugaan kelalaian di RSI Banjarnegara dalam penanganan pasien, baik sebelum maupun sesudah operasi. Kasus ini diungkapkan oleh kakak pasien yang memberikan keterangannya melalui telepon. Menurutnya, “Adik saya awalnya mengalami sakit gigi disertai pembengkakan di gusi, pipi, serta bagian atas dada. Setelah mendapatkan perawatan di puskesmas, adik saya dirujuk ke rumah sakit. Pada hari Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB, adik saya dibawa ke RSI Bawang dan menjalani operasi pada pukul 20.00 WIB. Operasi selesai sekitar tengah malam, dan pada hari Rabu sore adik saya dinyatakan boleh pulang.”katanya
Namun, sesampainya di rumah, kondisi pasien memburuk. “Adik saya tidak bisa makan atau minum karena terdapat selang di tenggorokannya, setiap kali mencoba makan atau minum, ia muntah. Akhirnya, adik saya kembali dibawa ke RSI Banjarnegara, namun karena kamar penuh, ia dibawa pulang lagi dan baru dibawa kembali ke rumah sakit pada hari Jumat pagi. Saat itu, kami diberitahu bahwa pasien harus dirujuk ke RS Margono,” lanjutnya.
Adik ipar pasien juga mengungkapkan rasa kecewanya, “Saya kecewa dengan penanganan di rumah sakit ini. Seharusnya sebelum dilakukan operasi, dilakukan pemeriksaan menyeluruh seperti rontgen, agar penyakitnya jelas terlebih dahulu. Jika fasilitas atau tenaga medis tidak memadai, lebih baik pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.”jelasnya
Pihak media PNN melakukan konfirmasi kepada salah satu dokter di RSI Banjarnegar. Menurut dokter tersebut, “Kami sudah melakukan yang terbaik sesuai prosedur yang berlaku. Proses rujukan memang memerlukan waktu karena harus menunggu konfirmasi dari rumah sakit tujuan. Dalam kasus ini, pasien memang harus dirujuk karena keterbatasan alat dan tenaga dokter bedah di rumah sakit kami.”
Untuk melengkapi kaidah jurnalis awak media PNN NEWS melakukan konfirmasi kedinas Kesehatan banjar negara, Dr ery rosita menyampaikan,” terimakasih informasinya dan kami akan melanjutkan informasi ini ke yang membidangi, untuk menindak lanjuti informasi ini,” ucapnya
Menurut keterangan ahli hukum media pnn news Rasmono SH mengatakan,” bila mana terbukti ada kelalean itu dapat di jerat tindak pidan mal praktek, dalam KUHP diatur dalam pasal 359,360, dan 361, selain itu, mal praktek diatur UU no 36 tahun 2009 dan UU no 36 tahun 2014
Mal praktek adalah kesalahan yang di lakukan oleh tenaga medis yang tidak sesesuai dengan setandar profesi, mal praktek dapat terjadi dalam berbagai situsasi, seperti saat menentukan diagnosis, melakkukan oprasi, atau menjalankan perawatan.(Tim).