DIDUGA HAK TIDAK TERPENUHI 13 RT SERAHKAN SETEMPEL KE KEPALA DESA

PNN News – Pada tanggal 22 April 2024, Desa Karang Kemiri Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, dikejutkan oleh pengunduran diri tiga belas Ketua RT. Alasannya adalah ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah desa terkait pemenuhan hak-hak mereka sebagai pemimpin RT. Di antara keluhan utama adalah tidak cairnya honor atau tunjangan hari raya (THR) serta ketidaklibatan mereka dalam Musyawarah Desa tahun 2024.

Agus, Ketua PKRT Desa Karang Kemiri, menegaskan bahwa tindakan pengunduran diri mereka hanyalah upaya untuk menuntut hak yang seharusnya mereka peroleh. Dia menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan apa yang sudah seharusnya mereka terima sebagai Ketua RT, dan mereka berharap agar kepala desa memberikan pemberitahuan jika dana honor atau THR belum tersedia.

Ati, Ketua BPD Desa Karang Kemiri, memberikan klarifikasi terkait sumber dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor atau THR. Dia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PHBR, yaitu retribusi dari pajak, dan biasanya akan cair pada bulan Juli setelah SPPT dikeluarkan. Namun, dia menekankan bahwa penyaluran dana dan pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab dari desa, bukan dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

Di sisi lain, ketidakpuasan tidak hanya dirasakan oleh para Ketua RT, tetapi juga oleh masyarakat desa secara umum. Beberapa ketua RT, seperti Ida, menyampaikan kekecewaan mereka karena merasa diabaikan dalam berbagai kegiatan dan pertemuan desa. Mereka merasa seolah-olah peran dan kontribusi mereka tidak lagi diakui atau dipertimbangkan.

Namun, kepala desa, Mia, tampaknya enggan untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait masalah ini. Ketika dimintai klarifikasi oleh media, Mia terkesan menutup-nutupi informasi dan hanya menyatakan bahwa mereka akan mengadakan pembinaan ke depannya.

Situasi ini menandakan adanya ketidakselarasan antara pemerintah desa dan para pemimpin RT, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh pemerintah desa. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *