
Purbalingga, Anak Dikeluarkan Tanpa SK, Orang Tua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri, Rp4, 1 juta Biaya Sekolah Dipersoalkan
PURBALINGGA — PNN NEWS — Polemik pendidikan di Kabupaten Purbalingga kembali mencuat. Kali ini, dugaan penghentian layanan pendidikan terhadap seorang siswa kelas 4 SD Alam Perwira Purbalingga dilaporkan langsung oleh orang tuanya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga serta DPRD Kabupaten Purbalingga melalui Komisi III.
Laporan tertanggal 2 September 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan siswa tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah, tidak adanya keputusan tertulis mengenai pengeluaran siswa, dugaan permintaan atau tekanan agar orang tua membuat surat pengunduran diri, penghentian layanan pendidikan, hingga persoalan biaya sekolah sebesar Rp4.100.000.

Orang tua siswa meminta pemerintah daerah dan DPRD tidak melihat perkara ini sebatas konflik antara wali murid dan sekolah.
Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur, dasar keputusan, proses pembinaan, perlindungan anak, serta penggunaan dan penyelesaian biaya pendidikan yang telah dibayarkan.
Pelapor, E.P/N.A, merupakan orang tua dari siswa berinisial RMP.
Dalam surat pengaduannya, pelapor menyatakan bahwa sejak 12 Agustus 2025, anaknya tidak lagi memperoleh layanan pendidikan dari SD Alam Perwira.
Persoalan yang paling dipertanyakan adalah: jika sekolah memang memutuskan seorang siswa tidak lagi dapat bersekolah, mengapa orang tua justru diminta membuat surat pengunduran diri?
DIKELUARKAN SEKOLAH ATAU MENGUNDURKAN DIRI?
Menurut laporan yang disampaikan kepada Dindikbud dan DPRD, pada 12 Agustus 2025 pihak sekolah disebut memutuskan RMP tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan.
Namun, pelapor menyatakan tidak menerima Surat Keputusan (SK) resmi sekolah yang secara jelas menyatakan status pengeluaran anak tersebut.
Sebaliknya, orang tua mengaku diminta membuat surat pengunduran diri.
Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang mengambil keputusan penghentian pendidikan seorang anak.
Apakah siswa dikeluarkan oleh sekolah?
Atau benar-benar mengundurkan diri atas kemauan orang tua?
Dua hal tersebut jelas berbeda, baik secara substansi maupun konsekuensi administratif.
Karena itu, Dindikbud dan DPRD dituntut tidak hanya memediasi, tetapi juga menguji dokumen dan kronologi secara objektif.
Termasuk memeriksa apakah terdapat keputusan tertulis dari sekolah, siapa yang membuat keputusan tersebut, apa dasar pertimbangannya, dan bagaimana prosedur yang digunakan.
LAYANAN PENDIDIKAN DISEBUT BERHENTI TOTAL
Pelapor menyebut sejak 12 Agustus 2025 RMP tidak lagi memperoleh layanan pendidikan dari sekolah.
Menurut laporan tersebut, tidak terdapat pembelajaran daring, pemberian tugas, maupun kunjungan home visit dari guru atau guru BK.
Kondisi itu menjadi salah satu poin yang dipersoalkan serius oleh orang tua.
Sebab, apabila memang terdapat persoalan perilaku siswa, konflik dengan siswa lain, atau dugaan bullying, semestinya proses penanganannya dapat ditelusuri secara jelas: apa yang terjadi, bagaimana pemeriksaannya, bagaimana pembinaannya, bagaimana anak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan, dan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Jangan sampai persoalan disiplin justru berujung pada terputusnya akses seorang anak terhadap pendidikan tanpa mekanisme yang terang.
MASALAH PRIBADI ANAK DIDUGA DIBUKA DI DEPAN WALI MURID
Persoalan lain yang dilaporkan adalah forum wali murid pada 7 Agustus 2025.
Dalam forum yang disebut dihadiri wali murid kelas 4 dan tiga orang guru tersebut, pelapor menduga persoalan pribadi serta riwayat sekolah lama RMP dibicarakan di hadapan forum tanpa persetujuan orang tua.
Pelapor juga menyatakan anaknya disebut atau dicap sebagai pelaku bullying di hadapan forum.
Tuduhan tersebut tentu membutuhkan verifikasi.
Namun apabila benar informasi pribadi seorang anak dibuka di ruang publik atau forum orang tua tanpa mekanisme yang semestinya, persoalan tersebut patut diperiksa dari sisi perlindungan anak, kerahasiaan informasi pribadi, dan dampak psikologis terhadap siswa.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah tuduhan bullying tersebut benar atau tidak.
Tetapi:
Bagaimana tuduhan itu dibuktikan?
Apakah telah dilakukan asesmen?
Apakah anak diberi kesempatan memberikan klarifikasi?
Apakah orang tua dilibatkan dalam proses penanganan?
Dan apakah seluruh proses tersebut terdokumentasi?
SUDAH ADA PERDAMAIAN, MENGAPA SANKSI BERLANJUT?
Pelapor juga mempersoalkan rangkaian penanganan terhadap RMP.
Dalam laporan disebutkan sebelumnya telah terjadi perdamaian pada 31 Juli 2025, kemudian terdapat surat pernyataan pada 3 Agustus 2025, serta pembinaan pada 4 Agustus 2025.
Namun menurut pelapor, setelah itu siswa masih dikenai sanksi libur selama tiga hari pada 7 Agustus 2025, sebelum akhirnya pada 12 Agustus 2025 tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah.
Rangkaian tersebut dinilai orang tua perlu diperiksa karena menimbulkan pertanyaan apakah sanksi yang diberikan telah memiliki dasar, proporsionalitas, dan prosedur yang jelas.
Apalagi objek dari seluruh tindakan tersebut adalah seorang siswa sekolah dasar.
Jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukan anak, publik tentu berhak mengetahui bagaimana sekolah melakukan pembinaan dan mengapa penyelesaian akhirnya justru berujung pada penghentian pendidikan.
SUDAH BAYAR RP4,18 JUTA, LAYANAN PENDIDIKAN BERHENTI
Persoalan kemudian merembet pada aspek finansial.
Dalam pengaduannya, orang tua menyebut biaya pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2025/2026 sebesar Rp4.180.000 telah dibayarkan lunas.
Namun layanan pendidikan terhadap RMP disebut berhenti sejak 12 Agustus 2025.
Atas kondisi tersebut, orang tua meminta adanya penyelesaian transparan terkait biaya yang telah dibayarkan, termasuk tuntutan pengembalian dana sebesar Rp4.180.000.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan semata soal nominal.
Mereka juga mengklaim anak mengalami tekanan psikologis, rasa malu, kehilangan semangat belajar, dan trauma setelah persoalannya dibicarakan di hadapan forum.
Klaim tersebut tentu perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada seluruh pihak.
Namun justru karena menyangkut seorang anak, dampak psikologis dan kepentingan terbaik anak tidak semestinya dikesampingkan dalam proses penyelesaian perkara.
ENAM TUNTUTAN DIAJUKAN
Dalam pengaduannya, orang tua siswa mengajukan enam tuntutan.
Pertama, meminta pemulihan hak pendidikan anak serta pembatalan keputusan pengeluaran sepihak tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua, meminta pengembalian biaya sekolah sebesar Rp4.180.000 secara penuh dalam waktu 7 x 24 jam.
Ketiga, meminta pemulihan nama baik anak melalui surat pernyataan tertulis.
Keempat, meminta permintaan maaf tertulis dari pihak sekolah.
Kelima, meminta ganti rugi immateriil atas dampak psikologis yang diklaim dialami anak.
Keenam, meminta jaminan tertulis agar tidak terjadi tindakan pembalasan maupun diskriminasi terhadap anak dan orang tuanya.
Pelapor memberikan waktu tiga hari kerja sejak surat diterima untuk dilakukan mediasi resmi yang difasilitasi Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
ORANG TUA SIAP BAWA PERKARA KE OMBUDSMAN DAN JALUR HUKUM
Orang tua siswa menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pengaduan kepada Dindikbud dan DPRD.
Jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil, pelapor menyatakan akan melanjutkan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi.
Pelapor juga menyebut akan membawa persoalan tersebut kepada KPAI/UPTD PPA Kabupaten Purbalingga serta mempertimbangkan langkah hukum perdata.
Sejumlah ketentuan hukum turut dicantumkan dalam laporan, antara lain UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) mengenai hak memperoleh pendidikan, ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, serta regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
DPRD DAN DINAS PENDIDIKAN JANGAN CUKUP JADI MEDIATOR
Kini bola berada di tangan Dindikbud dan DPRD Purbalingga.
Perkara ini membutuhkan lebih dari sekadar pertemuan antara sekolah dan orang tua.
Jika benar terdapat siswa yang kehilangan layanan pendidikan tanpa keputusan tertulis dan prosedur yang jelas, maka pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
Sebaliknya, apabila sekolah memiliki bukti bahwa seluruh tindakan terhadap siswa telah dilakukan berdasarkan aturan, melalui proses pembinaan yang benar, dan keputusan diambil sesuai prosedur, maka pihak sekolah juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar keputusannya.
Dengan demikian, penyelesaian perkara harus berdiri di atas dokumen dan fakta, bukan asumsi.
Dindikbud dan DPRD perlu membuka setidaknya sejumlah pertanyaan kunci:
Apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan siswa?
Apa bukti dan hasil asesmennya?
Bagaimana proses pembinaan dilakukan?
Apakah orang tua dilibatkan?
Siapa yang memutuskan siswa tidak boleh lagi mengikuti pendidikan?
Apa dasar hukumnya?
Mengapa orang tua diminta membuat surat pengunduran diri?
Mengapa layanan pendidikan berhenti total?
Dan bagaimana pertanggungjawaban atas biaya pendidikan Rp4,18 juta yang telah dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak sekolah.
Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar status seorang anak tidak menggantung dan hak pendidikannya tidak hilang tanpa kejelasan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan lembaga pendidikan.
Ada seorang anak yang berada di tengah persoalan.
Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak, kepastian prosedur, transparansi keputusan, serta hak memperoleh pendidikan.
Jika sekolah benar, tunjukkan dasar dan prosedurnya.
Jika orang tua benar, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan penyelesaian.
Dan jika terdapat kesalahan dalam prosesnya, pihak yang bertanggung jawab harus berani memperbaikinya.
Sebab pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang penghukuman yang membuat seorang anak kehilangan masa depannya hanya karena sebuah konflik yang belum terang duduk perkaranya.
REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI SEKOLAH DAN PEMERINTAH
Hingga berita ini diterbitkan, PNN NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak SD Alam Perwira Purbalingga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga terkait seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan orang tua siswa.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Dindikbud, DPRD, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.


