
Purbalingga – 27/05/2025 – PNN NEWS – Proses Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya kerap menjadi perhatian publik, khususnya terkait potensi praktik gratifikasi dan titipan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 secara profesional dan bebas dari pelanggaran.
“Kami ingin agar pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten,” tegas Trigun dalam kegiatan sosialisasi kebijakan PPDB.
Ia menambahkan bahwa penerimaan peserta didik harus sepenuhnya mengikuti kuota yang telah ditetapkan. “Saya berharap seluruh peserta kegiatan ini memahami bahwa penerimaan siswa tidak boleh melebihi kuota. Tidak boleh ada praktik titipan dalam bentuk apa pun.”
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten yang secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi dan titipan dalam proses PPDB.
“Apabila tetap terjadi pelanggaran, itu di luar tanggung jawab dinas. Jika ada penerimaan yang melebihi kuota, maka siswa tersebut tidak akan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), karena kuota telah ditetapkan dan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan sekolah tingkat SMP menyampaikan kesiapan mereka dalam mendukung kebijakan tersebut. “Kami siap menjalankan aturan yang berlaku. Kami akan bekerja sesuai regulasi, terlebih dengan adanya surat edaran dari KPK dan Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten Purbalingga,” ujarnya.