Wartawan : Dimas
SEMARANG | PNN NEWS — Empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang resmi ditahan Kejati Jawa Tengah.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan mengatakan,” keseluruhan terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank milik pemerintah yang merugikan negara sekitar Rp.112 miliar.
Dua tersangka, lanjut dia, sudah mendekam di dalam tahanan karena terjerat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain.
Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” kata Sunarwan dalam keterangan resminya
Kamis, (23/4/2024).
Dari empat tersangka yang ditahan, kata dia, tiga tersangka diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.
Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2016 tersebut bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam tindak pidana tersebut sebesar Rp.112 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Mandiri Semarang.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyebut, dalam perkara ini ada enam orang yang sudah berstatus tersangka.
Dari pihak bank yakni Bambang Suprabowo, eks pimpinan cabang Bank Mandiri Semarang, kemudian Lestin dan Anaid selaku account officer bank pelat merah tersebut.
Sedangkan dari pihak swasta yakni Agus Hartono dan Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo dan Agung Samudera selaku debitur atau pengaju kredit dari PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama”