Ratusan Karyawan PT. TAC Mengadu ke Advokat dan LSM BPPI Terkait Gaji yang Belum Dibayarkan

Wartawan : Aldo Wahyudin

Purbalingga | Pnn News – Ratusan karyawan dan karyawati PT. TAC Bojongsari mengadukan nasib mereka kepada advokat Lukman SH dan LSM BPPI DPC Purbalingga terkait gaji yang belum dibayarkan selama dua hingga empat bulan. Aduan tersebut diterima oleh Ketua LSM BPPI DPC Purbalingga, Tito Rahmat Karnavian.

Pada 4 Juli 2024, ratusan karyawan PT. TAC mendatangi kantor LSM BPPI DPC Purbalingga untuk mengadukan masalah gaji yang belum dibayarkan. Tito Rahmat Karnavian, Ketua LSM BPPI DPC Purbalingga, menerima aduan ini secara langsung. Menanggapi hal tersebut, LSM BPPI segera melakukan tindak lanjut dengan menghubungi pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, LSM BPPI DPC Purbalingga berkolaborasi dengan advokat Lukman SH dan rekan. “Kami menggelar pertemuan dengan ratusan karyawan untuk menyusun Surat Kuasa kepada advokat Lukman SH,” kata Tito. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meresmikan pemberian kuasa hukum kepada Lukman SH dan timnya guna menjembatani permasalahan yang dihadapi para karyawan.

Lukman SH, yang kini menjadi kuasa hukum dari 146 karyawan PT. TAC, menyatakan, “Gaji yang belum dibayarkan bervariasi antara dua hingga empat bulan.” Ia menambahkan bahwa kerugian total dari gaji yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. “Kami sepakat bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran undang-undang tenaga kerja dan kemungkinan unsur tindak pidana penggelapan gaji,” tambahnya.

LSM BPPI dan advokat Lukman SH berencana untuk mengunjungi pihak PT. TAC dan Dinas Tenaga Kerja Purbalingga pada hari Senin mendatang untuk mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya. “Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara privat dan edukatif, kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak karyawan,” ujar Lukman.

Masalah gaji yang belum dibayarkan ini bukan pertama kalinya terjadi di PT. TAC. Beberapa kelompok karyawan sebelumnya juga melaporkan masalah serupa, termasuk pemecatan tanpa pembayaran hak-hak mereka. LSM BPPI dan advokat Lukman SH tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja. “Kami akan memastikan bahwa semua hak karyawan harus dibayarkan, karena ini adalah hak mereka dan merugikan para tenaga kerja,” pungkas Lukman.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *