Wartawan : Aldo Wahyudin
PURBALINGGA | PNN NEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah resmi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyerahan ini, yang dilakukan oleh Wakil Bupati H Sudono, menandai awal dari proses pembahasan APBD tahun depan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
“Penyerahan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sesuai aturan harus dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Alhamdulillah, pada kesempatan ini kami telah dapat menyerahkannya dan diterima dengan baik.” Ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti, dalam rapat Paripurna DPRD, pada Jum’at, (05/07/2024).
Sekda menjelaskan bahwa Kebijakan Umum APBD Purbalingga tahun 2025 bertujuan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas manusia, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan perdesaan berbasis pengembangan ekonomi lokal.
“Dalam pencapaian sasaran makro pembangunan Kabupaten Purbalingga tahun 2025, kami menargetkan pertumbuhan ekonomi 5-6 persen, penurunan tingkat kemiskinan antara 12,5-13,5 persen, pengangguran terbuka 5,4-4,9 persen, inflasi kurang dari 4 persen, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,64,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Purbalingga berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer melalui strategi-strategi tertentu. PAD tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp.384.849.238.000,-, naik sebesar Rp.79.795.826.000,- dari target pada APBD tahun 2024.
Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 yang diserahkan mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.122.798.786.000,- dan Belanja Daerah sebesar Rp.2.137.798.786.000,-. Namun, terdapat defisit anggaran sebesar Rp.15.000.000.000,- yang direncanakan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024.
“Kami berharap rancangan KUA dan PPAS ini dapat dibahas lebih lanjut oleh Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kemudian disetujui bersama menjadi nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Kabupaten Purbalingga tahun 2025,” pungkas Sekda.
Rapat Paripurna DPRD juga menyetujui Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2045 setelah melalui tahapan-tahapan yang intensif dalam rapat-rapat Pansus sebelumnya. Proses evaluasi lanjutan dari Gubernur Jawa Tengah masih menjadi bagian dari proses penetapan Perda tersebut.