
Purwokerto PNN NEWS – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan bank konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi dan sistem operasionalnya. KSP merupakan lembaga keuangan non-bank yang dikelola oleh anggotanya dengan prinsip gotong royong, sementara bank konvensional dapat dimiliki oleh pihak swasta dan berorientasi pada profit.
Namun, di Purwokerto, marak praktik koperasi yang secara legal terdaftar sebagai KSP tetapi beroperasi dengan sistem yang menyerupai bank konvensional, bahkan dinilai merugikan anggotanya.

Salah satu anggota koperasi kopnuspos yang mengalami hal ini ( J) mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah menjadi anggota koperasi ini selama puluhan tahun, tetapi ketika ingin melunasi pinjaman, justru dipersulit. Saya harus membayar bunga dan penalti yang besar, padahal niat saya baik untuk segera melunasi,” ujarnya.
Ia juga berharap koperasi dapat lebih fleksibel dalam kebijakannya. “Selama ini saya tidak pernah merugikan koperasi, jadi seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada anggota,”tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Koperasi, Giyat, menyatakan bahwa kebijakan terkait bunga dan penalti ditetapkan oleh pusat. “Saya hanya menjalankan bisnis sesuai aturan dari pusat, semua keputusan terkait sistem bunga dan penalti ditentukan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tria Isabella P ., S.H dari (J) anggota koperasi kopnuspos tersebut menyoroti aspek hukum dari praktik yang dilakukan. “Dari perspektif hukum, perjanjian di bawah tangan memiliki posisi yang lemah. Apa yang dilakukan koperasi ini sudah keluar dari regulasi koperasi dan lebih menyerupai bank konvensional,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik sikap koperasi yang terkesan mempersulit anggotanya.”Kenapa anggota yang memiliki itikad baik untuk melunasi justru dipersulit? Anggota hanya meminta pelunasan pokoknya saja. Kami akan meminta Dinas Koperasi Purwokerto untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan koperasi yang beroperasi tidak menyimpang dari prinsip dasarnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena jika dibiarkan, akan semakin banyak anggota koperasi yang dirugikan oleh sistem yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya.