
Purbalingga, 26 Mei 2025 — PNN NEWS – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Purbalingga. Seorang remaja perempuan Denga nama samaran Mawar (14), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, menjadi korban dalam peristiwa memilukan yang diduga melibatkan seorang tokoh masyarakat setempat.
Hari ini, Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan pemulihan psikologis korban sebagai prioritas utama.
Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarganya pada Minggu malam, 18 Mei 2025. Keluarga segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, yang kemudian langsung menindaklanjuti dengan proses visum pada hari berikutnya.
Terduga pelaku berinisial TL, diketahui merupakan tetangga korban sekaligus menjabat sebagai bendahara mushola di lingkungan tersebut. Posisi sosial pelaku yang relatif dihormati membuat pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik yang lebih luas.
Pihak keluarga korban mengecam keras tindakan pelaku. Sang ibu, AS, mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini menganggap pelaku sebagai sosok yang dapat dipercaya. “Saya bahkan pernah meminjam uang dari kas mushola untuk keperluan sekolah anak, dan mencicilnya dari gaji anak saya yang bekerja sebagai marbot,” ujarnya.
AS juga menyampaikan bahwa pelaku diduga menggunakan posisinya untuk menekan korban secara psikologis. “Anak saya diancam tidak akan menerima gaji jika menolak permintaannya. Kejadian ini terjadi berulang, namun baru sekarang terungkap,” katanya dengan suara bergetar.
Kakak korban menyuarakan kemarahan dan menuntut keadilan. “Adik saya masih di bawah umur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penghancuran masa depan. Kami mendesak agar pelaku dihukum maksimal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis adiknya kini sangat memprihatinkan dan membutuhkan pendampingan intensif.
Warga sekitar juga turut menyampaikan keresahan dan tuntutan. Terang, salah satu warga, menyatakan rasa kecewa. “Pelaku selama ini dikenal religius dan aktif dalam kegiatan sosial. Kami mendesak aparat untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Kepala Desa Bojong, Sugimin, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perangkat desa telah diinstruksikan untuk mendampingi keluarga korban, khususnya dalam aspek psikososial. “Kami mempercayakan penanganan hukum kepada kepolisian, namun pemulihan mental korban juga sangat penting dan tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan kasus ini dituntut untuk berjalan cepat, transparan, serta melibatkan pendampingan profesional demi memastikan keadilan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.