Redaksi
Aceh Tenggara | PNN NEWS – Operasi penindakan narkotika Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah. Kejadian ini terjadi saat patroli rutin dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang laki-laki yang membuang sesuatu ke tanah saat melintasi kebun jagung dengan sepeda motor. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu dan kertas tisu di sekitar tempat tersebut.
Tersangka pertama, berinisial S (30), seorang petani asal Desa Natam Baru, mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan bernama SD (47), seorang wiraswasta.
Berdasarkan pengakuan S, petugas kemudian berhasil menangkap SD di rumahnya. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polres Aceh Tenggara, Berkomitmen Melawan Narkotika untuk Masyarakat yang Lebih Aman dan Nyaman.