PNN NEWS PURBALINGGA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 5 November 2024.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia, terutama mengingat beberapa bulan terakhir negara mengalami deflasi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Namun, implementasi PP ini perlu diawasi oleh semua pihak, mengingat potensi adanya oknum di lembaga kreditur yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan cara-cara yang merugikan.
Rasmono, S.H., selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum dan bekerja sama dengan media Pena Nusantara News, menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan PP tersebut serta siap mendampingi masyarakat. “Kami siap membantu masyarakat dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, khususnya pada Pasal 14 Ayat 3.
Mengingat banyaknya Gugatan Sederhana (GS) yang dilayangkan kepada nasabah yang gagal bayar dan berujung pada lelang objek jaminan di bawah harga pasar, pihaknya membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp. Layanan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan kredit macet yang memenuhi kriteria penghapusan.
“Kami siap membantu mengajukan permohonan penghapusan utang kepada lembaga kreditur, baik bank BUMN, swasta, koperasi, maupun lembaga pembiayaan lainnya. Selain itu, kami juga siap mengajukan gugatan perorangan untuk melindungi hak nasabah dan mengamankan aset jaminan mereka,” tutup Rasmono.
Apabila ada nasabah/masyarakat yangmembutuhkan pendampingan & konsultasi terkait hal tersebut diatas, bisa menghubungi perwakilan LBH Rasmono S.H,
Alamat :
JL. Raya Pengalusan Rt 004 / Rw 001 Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Nomor whatsapp :
0816-4935-8273