PNN NEWS Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah rumah mewah yang dijadikan markas sindikat judi online (judol) yang teralifiliasi dengan jaringan Kamboja.
Dari pengungkapan markas judol yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS (31) selaku pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Diinformasikan berdasarkan pengakuan dari RS selaku tersangka utama, ia mulai terlibat sindikat judol sejak 2022. Sementara dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas judol ini dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar. Selain itu
saat dilakukan tes urine terhadap para tersangka menunjukkan enam di antaranya positif narkoba jenis sabu