
PURBALINGGA | PNN NEWS-Pemdes Kemangkon Kecamatan kemangkon Kabupaten Purbalingga, mengadakan Musyawarah Desa Khusus, dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih dan review pengurus BUMDES serta review RPJMDes tahun 2019-2025, Bertempat di aula desa kemangkon. Rabu malam.(22/5/2025).
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kemangkon dihadiri oleh Indagkop dan UMKM kabupaten Purbalingga, sekcam Kemangkon, pendamping desa, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, perwakilan linmas hansip, kelompok tani.
Menurut Kepala Desa Kemangkon Sarengat.A.mr “MUSDESUS dilaksanakan dengan adanya Instruksi Presiden bapak Prabowo subianto, nomor 1 tahun 2025, tentang tata cara pembentukan pengurus koperasi desa merah putih,yang harus dicanangkan diseluruh wilayah Indonesia, termasuk desa kemangkon, Dengan adanya Musyawarah Desa Khusus ini, untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan terbentuk kepengurusan sesuai dengan tata cara aturan yang berlaku,”tuturnya

Lanjut, mari kita dukung dan jalankan dengan baik, program presiden tentang koperasi desa merah putih, agar perekonomian untuk masyarakat lebih maju dan sejahtera, semoga koperasi merah putih bisa berjalan dengan langgeng sejajar dan perlu di Sengkuyung bersama khususnya masyarakat desa Kemangkon, dan pembentukan kepengurusan koperasi merah putih ini, nanti akan di paparkan oleh perwakilan indagkop kabupaten Purbalingga,”harapnya
Perwakilan indagkop dan UMKM kabupaten Purbalingga Yulike Maryaniani. S.OS memaparkan, sesuai arahan presiden Prabowo subianto, terkait program koperasi desa merah putih, tujuannya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia agar lebih maju serta meningkatkan perekonomian yang lebih baik bagi masyarakat seluruhnya,”jelasnya
“bentuk dan jenis Koperasi Desa Merah Putih berfokus ada beberapa poin termasuk dibidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan, klinik desa, gerai desa serta usaha lainnya. Kami mengharapkan Koperasi Merah Putih Desa kemangkon dapat berjalan dengan lancar dan maju untuk seluruh masyarakat, yang pastinya untuk mensejahterakan masyarakat Desa Kemangkon dan terbaik untuk kabupaten purbalingga” harapnya

Yang menjadi anggota pengurus koperasi desa merah putih tidak boleh semenda, yang artinya tidak ada hubungan sedarah dengan kepaladesa.
Untuk 9 anggota kepengurusan koperasi desa merah putih, desa Kemangkon sudah terbentuk, dilanjutkan diskusi internal bersama perwakilan indagkop dan UMKM kabupaten Purbalingga, untuk tanya jawab para anggota yang belum memahami, mekanisme koperasi desa merah putih, agar bisa bertanya jawab oleh pengurus dan perwakilan indagkop.
Review pengurus BUMDES dan review RPJMDes tahun 2019-2025 dipimpin oleh ketua BPD desa Kemangkon Aji Setiadi.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
1.Direktur : Arif Setiawan
2.WK ketua l (Bidang usaha) : Ahmad Sobirin
3.WK ketua ll (Bidang anggota) : Anaz Fauzi
4.Sekertaris : Atik Rofiani
5.Bendahara: Suswanto
Pengawas
1.Ketua:Kepala desa Kemangkon
2.anggota:Aji setiadi
3.Anggota:Bambang Dwi purwanto.
Pengurus BUMDES :
1.Penasehat:Kepala desa Kemangkon
2.Direktur:Parsun
3.Sekertaris:Ratna juwita
4.Bendahara:dimas
5.Pengawas:Dian Apriyadi
6.Koordinator bidang usaha menejer:Marwoto
Susunan Keanggotaan Tim Penyusun RPJMDES tahun 2019-2025
Pembina:kepala desa
Ketua:Sadir
Sekretaris:Miswanto
Anggota:
1.Bambang Dwi Purwanto
2.Ali hadirin
3.Parsun
4.Okta Sahid Wahyudi