
PURBALINGGA | PNN NEWS-Maraknya perusakan Baleho dan Rontek dua Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, nomor urut 01 dan 02, di stiap wilayah di kabupaten purbalingga di duga perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab.senin.(28/10/2024).
Serunya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga periode 2024-2029, di kotori oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti informasi di wilayah termasuk kecamatan Bukateja, kecamatan Mrebet dan kecamatan Kalimanah, sebagian baliho/rontek Paslon 01 dan Paslon 02 yang posisi pemasangannya di pinggir jalan desa di rusak oleh orang-orang yang bikin kisruh dan orang yang tidak bertanggung jawab.
Warga desa Majasari Woto mengatakan, memang betul dan saya melihat sendiri bahwa baliho dan Rontek kedua Paslon Bupati dan wakil Bupati banyak yang di rusak,”katanya
Menurutnya perusakan gambar-gambar kedua Paslon Bupati, di lakukan oleh dua anak muda yang mengendarai sepeda motor berboncengan, yang satu stanby di motor, yang mbonceng turun merusak gambar-gambar tersebut.
Setahu saya dua anak tersebut merusak memakai alat kater di lakukan pada malam hari, dan kedua orang tersebut dengan grak cepat merusak gambar-gambar yang ada di pinggir jalan,” imbuhnya
Menurut Pimpred media PNN NEWS Purwoyo mengatakan, dari dulu pemilukada di kabupaten Purbalingga aman-aman saja tidak ada huru-hara apapun dan berjalan dengan lancar dan damai,” ucapnya

Memang pemilukada periode tahun ini sangat berbeda, semakin panas dan semakin seru, apalagi adanya maraknya perusakan baliho di beberapa wilayah di kabupaten Purbalingga, pastinya orang-orang tersebut sengaja bikin onar dan bikin kisruh,”jelasnya
Kami harap pilkada serentak khususnya di kabupaten Purbalingga, kami menghimbau agar masyarakat Purbalingga bisa menjalankan pemilukada dengan baik serta menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya
Sekjen Media PNN NEWS Aldo Wahyudin menambahkan, agar masyarakat tidak mudah terpancing profokasi apa pun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal situwasi dan kondisi seperti ini, bisa mereda, semoga pilkada periode tahun 2024-2029 berjalan dengan lancar damai dan kondusif.
Menurut keterangan Ahli hukum MEDIA PENA NUSANTARA NEWS Rasmono SH mengatakan,”berdasarakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksanaan, peserta dan tean kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanyenpeserta pemilu. Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu, ada pun sangsinya yaitu sebagaiman ditegaskan dalam pasal 521 bahwa, setiap pelaksana, peserta atau team kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan pemilu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24.000,000,” ungkapnya