Inilah Hasil LHKPN Cabup dan Cawabup Banjarnegara, Segini Total Harta Paslon Bugar Fahmi (BUMI)

BANJARNEGARA | PNN NEWS – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara, dr. Bugar Wijiseno dengan Fahmi Umar Irawan (Bumi), sudah melaporkan harta kekayaanya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Senin.(30/09/2024).

Diketahui pada laman elhkpn.kpk.go.id, Bugar Wijiseno (Calon Bupati Banjarnegara) melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp. 983.804.500, sedangkan Wakilnya, Fahmi Umar Irawan sebesar Rp. 35.165.500.000.

Berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki oleh pasangan calon tersebut, Fahmi Umar Irawan lebih unggul dari kekayaan yang dimiliki oleh Calon Bupatinya.

Berikut laporan harta kekayaan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara, dr. Bugar Wijiseno dengan Fahmi Umar Irawan.

dr. Bugar Wijiseno, calon Bupati Banjarnegara tanggal penyampaian/jenis laporan – Tahun: 26 Agustus 2024/Khusus – Calon PN.

A. Tanah dan Bangunan
Rp. 499.804.500

  1. Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL SENDIRI
    Rp. 429.409.500
  2. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL
    SENDIRI
    Rp. 70.395.000

– Alat Transportasi dan Mesin
Rp. 610.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI
    Rp. 275.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA CAMRI Tahun 2017, HASIL SENDIRI
    Rp. 300.000.000
  3. MOTOR, KAWASAKI NINJA RR Tahun 2008, HASIL SENDIRI
    Rp. 35.000.000

Harta Bergerak lainya
Rp. 4.000.000
Surat Berharga
Rp. –
Kas dan Setara Kas
Rp. 20.000.000
Harta lainya
Rp. –

Sub total Rp. 1.133.804.500
Hutang Rp. 150.000.000

Berdasarkan laporan di atas, total harta kekayaan calon Bupati Banjarnegara dr. Bugar Wijiseno sebesar Rp. 983.804.500.

Sementara milik calon Wakil Bupati Banjarnegara sebagai berikut.

Fahmi Umar Irawan, calon Wakil Bupati Banjarnegara tanggal penyampaian/jenis laporan – Tahun: 26 Agustus 2024/Khusus – Calon PN.

A. Tanah dan Bangunan
Rp. 35.900.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 615 m2/615 m2 di KAB / KOTA
    BANJARNEGARA, HASIL SENDIRI
    Rp. 5.000.000.000
  2. Tanah Seluas 1.702 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL
    SENDIRI
    Rp. 1.500.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 4000 m2/4000 m2 di KAB / KOTA
    BANJARNEGARA, HASIL SENDIRI
    Rp. 15.000.000.000
  4. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL
    SENDIRI
    Rp. 3.000.000.000
  5. Tanah Seluas 562 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL
    SENDIRI
    Rp. 10.000.000.000
  6. Tanah Seluas 1610 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, HASIL
    SENDIRI
    Rp. 1.400.000.000

– Alat Transportasi dan Mesin
Rp. 1.759.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2021, HASIL SENDIRI
    Rp. 1.100.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA INOVA HIBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI
    Rp. 500.000.000
  3. MOBIL, IZUZU PANTHER Tahun 2010, HASIL SENDIRI
    Rp. 50.000.000
  4. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI
    Rp. 15.000.000
  5. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI
    Rp. 14.000.000
  6. MOBIL, IZUZU PANTHER Tahun 2016, HASIL SENDIRI
    Rp. 80.000.000

– Harta Bergerak lainya
Rp. 6.500.000
– Surat Berharga
Rp. –
– Kas dan Setara Kas
Rp. 1.000.000.000
– Harta lainya
Rp. –

Sub total Rp. 38.665.500.000
Hutang Rp. 3.500.000.000

Berdasarkan laporan di atas, total harta kekayaan calon Wakil Bupati Banjarnegara Fahmi Umar Irawan sebesar Rp. 35.165.500.000.

Data laporan tersebut merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *