
Banjarnegara, 5 April 2025 — PN N NEWS – Telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di dalam kamar belakang rumah milik Sdr. Sudiyanto, berlokasi di Dusun Tinembang RT 04 RW 05, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Korban
Sdri. Oktavia Dewi Lestari, lahir pada 26 Oktober 2010 (14 tahun), berstatus pelajar SMP, warga Desa Kutawuluh RT 04 RW 05, Kecamatan Purwanegara.
Saksi-saksi
- Sdri. Ika Nur Fadilah, lahir di Banjarnegara, 5 Desember 1992, Ibu Rumah Tangga, alamat Jl. Cipucang 5 No. 34, Kel. Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara.
- Sdr. Irfan Setiawan, lahir di Jakarta, 10 April 1981, Karyawan Swasta, alamat Jl. Cipucang 5 No. 34, Kel. Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara.
- Sdr. Tafsir Sirojul, 48 tahun, perangkat desa, warga Desa Kutawuluh RT 03 RW 06, Kecamatan Purwanegara.
Terduga Pelaku
Sdr. Agus Yudiana, lahir di Kuningan pada 15 Agustus 1987, buruh, warga Desa Kutawuluh RT 04 RW 05, Kecamatan Purwanegara.

Kronologi Kejadian
Pada pukul 16.00 WIB, saksi Ika Nur Fadilah dan Irfan Setiawan sedang berada di kamar depan saat mendengar teriakan dari arah belakang rumah. Saksi Ika segera menuju sumber suara dan mendapati pintu kamar belakang dalam keadaan tertutup. Saksi Irfan kemudian menyusul dan membuka pintu dengan mendorongnya.
Keduanya mendapati terduga pelaku tengah menusuk bagian perut tengah korban dengan pisau dapur. Saat terduga pelaku hendak mengarahkan pisau ke leher korban, saksi Irfan segera menahan dan berhasil merebut pisau dari tangan pelaku. Saksi Ika membawa korban keluar rumah dan menuju rumah sakit, sementara saksi Irfan dibantu warga sekitar menahan pelaku di lokasi.
Saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa, Sdr. Tafsir Sirojul, yang segera meneruskan laporan ke Polsek Purwanegara.
Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Menerima laporan dari warga. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkoordinasi dengan Tim Inafis. Melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan.
Korban diketahui merupakan anak kandung dari terduga pelaku hasil pernikahan siri. Saat ini, korban tinggal bersama pelaku, ibu kandung, kakak, serta kakek dan neneknya. Diduga, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebelumnya, dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut telah dilaporkan.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib. Korban dalam kondisi luka serius dan sedang menjalani perawatan intensif di RSI Bawang, serta direncanakan akan dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lanjutan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.